Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2016
- Nomor
- 57
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2OL4 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut; Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Menimbang : a. Mengingat b. c. : 1. 2.
Fungsi Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan oleh. . Menteri sebagai fungsi lindung dan fungsi budidaya Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disajikan dalam bentuk peta fungsi Ekosistem Gambut. Peta fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: is) i6) il) t2)
il) Penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
Rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut paling sedikit memuat rencana:
Dalam hal Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya diubah menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 harus dilakukan perubahan. Perubahan rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut yang dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota harus terlebih dahulu dikonsultasikan secara teknis dan mendapat persetujuan dari Menteri.
(l) Pencegahan kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (21 huruf a dilakukan dengan cara:
(l) Setiap orang dilarang:
(l) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang menyebabkal kerusakan Ekosistem Gambut di dalam atau di luar areal usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemulihan sesuai kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan. 12) Pemulihan di dalam dan di luar areal usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap kerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Z ayat (21.
Restorasi sebagaimana dimaksud pada pasal 30 ayat
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.