1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan adalah Lembaga Perwakilan adalah Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaran urusan Pemeritahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Dinas adalah dinas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan di Provinsi Kalimantan Selatan.
7.Pengelolaan pangan adalah upaya terpadu yang meliputi pengaturan, kebijakan pengendalian, pengembangan dan pengawasan pangan.
8.Tim Terpadu adalah tim yang terdiri dari beberapa instansi yang melaksanakan pengawasan terhadap keamanan pangan.
9.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
10.Pangan Segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.
11.Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT adalah Pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blancing), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan.
12.Pangan segar asal hewani adalah bahan yang diperoleh dari hewan mamalia, seperti sapi, kambing, domba dan lain-lain atau unggas seperti ayam, bebek, dan lain-lain, maupun hewan air (air laut dan air tawar), termasuk telur dan susu.
13.Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan pangan.
14.Sistem pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan, pembinaan dan/atau pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi pangan dan peredaran pangan sampai dengan siap dikonsumsi manusia.
15.Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.
16.Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disebut Keamanan PSAT adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman dikonsumsi.
17.Mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi dan standar perdagangan terhadap bahan makanan dan minuman.
18.Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disebut Mutu PSAT adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi pangan.
19.Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk pangan.
20.Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan.
21.Sanitasi pangan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia.
22.Persyaratan sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi sebagai upaya mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik pathogen dan mengurangi jumlah jasad renik lainnya agar pangan yang dihasilkan dan dikonsumsi tidak membahayakan kesehatan dan jiwa manusia.
23.Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.
24.Rekayasa genetika pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk pangan yang lebih unggul.
25.Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral serta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
26.Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
27.Pelaku Usaha adalah orang perorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan/proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau distribusi pangan.
28.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
29.Good Agriculture Practices yang selanjutnya disingkat GAP/Good Farming Practices yang selanjutnya disingkat GFP adalah suatu pedoman yang menjelaskan cara budidaya tumbuhan/ternak/ikan yang baik agar menghasilkan pangan bermutu, aman, dan layak dikonsumsi.
30.Good Handling Practices yang selanjutnya disingkat GHP adalah suatu pedoman yang menjelaskan cara penanganan pasca panen hasil pertanian yang baik agar menghasilkan pangan bermutu, aman, dan layak dikonsumsi.
31.Good Manufacturing Practices yang selanjutnya disingkat GMP adalah suatu pedoman yang menjelaskan cara Pengolahan Hasil Pertanian yang baik agar menghasilkan pangan bermutu, aman, dan layak dikonsumsi.
32.Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang selanjutnya disingkat NKV adalah sertfikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan hygiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan dan unit usaha produk hewan.
33.Jaminan mutu adalah produk yang aman dan bermutu sesuai standar atau persyaratan teknis minimal.
34.Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pamasaran dan/atau perdagangan pangan.
35.Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.
36.Badan usaha adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan pangan.
37.Produsen adalah orang perorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di Daerah.
38.Izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produk pangan olahan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang agar produk tersebut dapat secara sah diedarkan di Daerah.
39.Standar adalah spesifikasi atau persyaratan teknis yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsesus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
40.Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan olah institusi/lembaga yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
41.Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat.
42.Pemasukan adalah pemasukan produk pangan dari luar ke dalam Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
43.Pengeluaran adalah pengeluaran produk pangan dari Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ke luar melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
44.Bahan tambahan pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.