menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020; Menimbang: GUBERNURKALIMANTANSELATAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERUBAHANANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH PROVINSIKALIMANTANSELATANTAHUNANGGARAN2020 TENTANG NOMOR 4 TAHUN 2020 PERATURANDAERAHPROVINSIKALIMANTANSELATAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN Dipindai dengan CamScanner
5.Uudnng-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pcrcncanaan Pernbangunan NasionaJ (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Un dang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik: Indonesia Tahun 2011 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambah an Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peru bah an Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512);
11.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); Dipindai dengan CamScanner
12.Undang-Undang Nomor 2 Tabun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membabayakan Perekonomian Nasional dari/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tabun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerab dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 137, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tabun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tabun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 6523);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 ten tang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubemur sebagai Wakil Pemerintab Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tabun 2019 Nomor 42~ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Dipindai dengan CamScanner '•.)., 1\ ""t\\I'I\" "1\\(1rl"lllh NtHHtH' '..1.1 Tuhuu ; 0' l) u-tu \11~ I'd,,' rU,,\lU'" p, \J-tt'IU" 1\'",,,Hhl\t\ El uumui NI\:'\l nul Dnlrun l~(H'~l\n M~',,"ul\\\I\).t 1\('hUnl\,\I\ l\~\1&"'~nl\ Nrg In\ unruk l'{'''H''tl.~lU\\\ P,HHlc\",l 'Ornrtrl \ I',W. ni~.~m.f~'lO \ () (.Ollid~ \ 9) d"I\/l\h\\\ I\knl-\hlHIHpi A'WHt\ml\ ~11\1l~ Membnhnynknn p ',dmnoml,\l\ NH:~lol\l\l dn,,/I\(t\\l ~tnhHHH:'\ ~i~lcm I,cow ngnn ~('rtH l'rl\~ dl""j\(I\I\ lCl\\HHHu' Nuslnnu! [Lemburun Ne"Rnm Hcpulllk l"dtHl('sln 'l'nhun ...()Q() Nomor 131, Tumb rhnn l.cmlnnnu NrKHr&\ 1~(,p\lhHh. Il\dtH\('~ll\ Numur 6~ H) sebnguimnnn tclnh dhlhnh dC'''~I''\ l~rnt\\n'" I e-rncrlntuh Nomor '3 'l'nhun :W:!O kt\'c\l'~ l'rmhnhnn At \~ l't"rnl\lmn Peruerintnh N,HlhH' :,~, 'l'nlmu :.1O:.H) t(,lltnn~ I 'dnl,sllnnnn Pro~l11rn Pernulihnn l~l<t)"()l\\l Nnsiouul Dnliuu l~nnf.tkt\ I\klld\lk\ln~ K bijaknn Kcunngnu Nq~Hm uniuk 1~t\nnRf\1\n1\ Pmlrkmi oronn \finis 1 ;~c'(lN( (lOt' ('01); I .. ttl) ct"n/ntnn Mt'''RhHdnpi Ancumnn .'~ng Mr.mbnhnynknt\ PC'r'('}"Hlomlllt\ Nnaiunnl cinn/ntHu Stabilitns Sisl 't\\ 1\ unngun scrtn l")-c'nyclnnHlltll\ [...konomi Nnsional [Lcmluiruu NC~I\I'H 1~(-IHlh1i1, lnduncsin Tnhun _020 Nomor 186, Tumbnhun Lcmbnrnn NCRnrl\ Rc-pubHk Indoncsin Nornor 6542); 2~), Pcrul urnu Prr.sitkn Nomor 87 1'ohun 201' t ntnng Peraturan p .luksuun U"dnl\~" ndnng Nomor 12 Tnhun ...011 tentnng 1 nubcutul ..nn I nuumu P{~l'\mctt\ng-\\tldongnn (Lembaran Ncgnrn Rcpublil In loucsin Tnhun _014· Nomor 19 );
24.Pcruturnn Prcsid n N( mor 16 Tuhun 201 c t 1tong Pengadaan 13nm"f.t/,Jt\~H Pcmcrintnh (Lerubnrnn N 'guru Rcpublik Indonesia Tuhun 2018 Nomor 3);
25.Pcrnturnn Mcntcri Onium N "g ri Nomor 1 Tuhun 2006 renrang Pcdomnn Pcngelolnnn K "\UU1RHn Dnerah, sebagaimana telah diubnh tcrnkhir d cngnn Pernturnu M nteri DAlRm Negeri Nomor 2 t Tnhun 20 I 1 I mtnng Perubnhnn Kcdua Atas Peraturan Mcntcri Dnlnrn Ncgcri Nomor 13 Tahun 2006 tentnng Pedornan Pcngclolunn " uangnn Dn .rnh (B rita Ncgara Republik Indonesia Tuhun 2011 Nomor 310);
26.Pcruturun Mcnteri Dnlnrn N geri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pcdomun p nnbcriun Hibah dan Bautuan Sosinl yang Bersumber dud Auggnrnn Pcndnpntnn don Belnnjn Daerah (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tnlrun 2011 Nomor 450) sebazaimana telah diubnh bcbcrnpn kali, tcrakhir dcngan Peraturan Menteri Dalnm Ncgeri Nomor 99 Tnhun 2019 tentang Perubahan Kelirna Atns Pcrnturan M "nt- ; Dnlam Neg ri Nornor 32 Tahun 2011 tcntung Pcdoman Pembcrinn Hibah dan Bantuan Somal yang Bcrsumbcr Dod Anggarnn Pendapatan dan Belanja Daerah (Bcrita Ncgnrn Republik Indonesin Tnhun 2019 NomoI' 1560);
27.Pcrnturon Menteri Dalum Negcri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pemb ntulmn Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tohun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah denRun Pcratunm Menteri Dabun Negeri Nomor 120 'rahun 2018 ten tong Pcrubnhan Atns Penlturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tnhull 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Docroh (Berita Negnrn Repuhlik Indonesia Tahun 2019 NomoI' 157);
28.Pcrntumn Mentcri Dnlnm Ncgcri Nomor 19 Tnhun 2016 tentang Pcdomnn Pengelo}uQn Sarong Milik Daemh (Benta Negara Rcpublik Inrlonesin Tnhun 2016 Nomor 547); Rv391,042,954,061.00Jumlah Penerirnaan setelah Perubahan Rp350.000.000.000,OO Rp 4 ).042,954,061.00 I) Sernula 2) Bertarnbah