menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubemur Nomor 0113 Tabun 2020 ten tang Penjabaran Perubaban Anggaran Pendapatan dan 8elanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tabun Anggaran 2020;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tabun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106); Mengingat Menimbang: PERATURANGUBERNURKALIMANTANSELATAN NOMOR0(27 TAHUN2020 TENTANG PERUBAHANKEDUAATASPERATURANGUBERNURNOMOR0113 TAHUN2020 TENTAi~GPENJABARANPERUBAHANANGGARANPENDAPATANDANBELANJA DAERAHPROVINSIKALIMANTANSELATANTAHUNANGGARAN2020 DENGANRAHMATTUHAN YANGMAHA ESA GUBERNURKALIMANTANSELATAN, GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN _: Dipindai dengan CamScanner 10. 9. 8. 7. 6. 5. 4. Undang-Und nJ{ NrJrrJor 17 'l'lflHOI 'j,(j():j '1:IIWfl~ y.~ JMIf)1( Ncguru [Lcrnburun t (w;mJ r/(~PLJfJlly. IrJd'f"f!';lfl 'I;); UTI 1/lJ~~ Nornor 47, Tumbnhun l.A;mb:mm tkp;,m IJI;fJufA,Y; Inr1fITIf;t-,t.:1 Nomor 4286); Undang-Unrlang N011Jo1' 1 'f:Jhutl 2( (J4 k-',UJ(Jy, fl'_;ff~ ,fJflrwr:lf11 Negara (Lembaran NCf'jJm I?cpuhlik IruJ(mcf:.iil '("hun ~/_/A Nomor 5, Tambehan Lcmboran IItwmJ 1)I;JJubHk IfJlJftril;d,:, Nornor 4355); Undang-Undang Nornor 15 'rlJhun 20(J4 fJ;rJuj(j~ JJf;1 t;(Jk.~~n Pengclolaan dan Tanggung .Jawab KcwmYJ;Jn t(cr/tr:J, (lcml/h(:1n Negara Republik Indonesia Tuhun 2004 HeT1fll,r (h, '(:JmtPJn1Jn Lernbaran Negara Republik Jndoncnia t((1TfJ(J( 11{)()J; Undang-Undang Nomor 25 'tvoun 2()04 t~ntJjn~ •.Jhtl;rn Perencanaan Pembangu nan NWJ100aJ (V:mfr,jr1JrJ Ue1/PTfJ Republik Indonesia Tahun 2004 ttomor HY1; 'r~mooh~n Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 1421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentJmg Perjff)~~nv;m Keuangan Antara Pernerintah Pusat dan Pcmerintahan ~JI.;rt1h (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2(J04 U01'nOT J 217, Tambahan Lernbaran Negara RepubJik Indoncoia tl(:1mnr 443~; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 J tentens; Pcrnbentuy.,an Peraturan Perundang-undangan [Lernbaran Nef!Pra P.t;pUbHk Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tarnbahan Lembaran U~1'jJ'ra Republik Indonesia Nornor 5234) sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nornor 12 Tahun 20 11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 183, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa Y.aH,terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 ternang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2:014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran N~a Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Neg;u-a Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Guberrrur, Bupati, dan WaJiy~ta rnenjadi Undang-Undang (Lernbaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5898) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pernilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lernbaran Negara RcpubJik Indonesia Nomor 6512); 3. Dipindai dengan CamScanner ,I I. Undung-Undnng N(}(fI("~7 "'lIhull ').0' '/ "'"'JI"I~ Pt:lfllllh/", ",""'" [Lembnrnn NljPllI'lt l~tlr>lIblik Jlldonwdu 'J'nIHIII ~() 1'1 /I(Jt(JfJ I H~, Tnmbnhnn Lembnrnn NeJl,nfll '~t,plI"l1k '"dOIlt~'1Iu rtl)l1Il)1' (II ()(J);
12.Undung-Undnnp NomQI' ?, 'l'nhun ?,O~U) 1(;tI'H"~ Pr."dU,HUI Peruturnn Pemerlnlnh r~n~Wtnll 11n(jI"1~f Jndllnv. NO/flor I Tahun 2020 Lentnng KebJjnJwn K~wtnfl).n Nf:jIJ.fll dun n"dAHfJm Slstcrn Keunngan untuk Pennngnnnn I'fHHJ,;wf C()"J(I/J, vlru« Disease 2019 (ColJld 10) dIiO/(lI/UJ Dnlnm RJlfIY,lH' Me1w.h/.duf)J Ancaman yang Mt~mbHhny"kHI1 Pert!kooomilHl NHt~i()rHtl dnn/atau Stnbllitn« Hlutem 1{~1Jflnp/U1 M,mJIUU l)rJ(.flJn~ ..(Jndfjnv. (Lernbarnn Ncgurn Repuhlik Indoneuln Tuhun ~O?() Nf)rrwl' J :~IJ, Tambahan Lembarnn Negnrn R(~pllhJHcIndtmr:NffJ Nomor ,1t~n,;
13.Peraturan Pcmerintah Nomor 109 'J'()hutl 2000 t~ntJ'"v' Kedudukan Keuungan Kepala Daerah dnn Wnkil Kt;flHlu Dueruh (Lcmbaran Negarn Republlk Illdont~riiu Tahun 2000 Numor .2 J (), Tambahan Lcmbarnn Negnrn Repuhllk Indonenlu Nnrnnr IJ02H,;
14.Peraturan Pcmerintah Nom-or 55 Tnhun 2005 f:.enfJJrlH nona Perimbangan (Lernbaran Negara Republik Indonenla 1'nhun 2()()v Nomor 137, Tambahan Lernbaran Ncgam Republlk ImJOT)CNbJ Nomor 4575);
15.Peraturan Pernerlntah Nornor 39 Tahun 2007 'A;ntn.n" Pengelolaan Uang Ncgara/Daerah [Lembaran NeWJrfJ Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tarnbnhun Lcrnharan NCp/JrtI Rcpublik Indonesia Nomor 4738);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tohun 2012 tentang Hlbah Daerah (Lernbaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lernbaran Ncgara Rcpublik Indoncnia Nomor 5272);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 27 'rahun 2014 tentang PengeJolaan Barang MWk Negara/Dacrah [Lemharun NCPJ.lra Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nornor 92, Tambahan Lernbaran Negara RcpubJik Indonesia Nomor 5533) f«!bagairnana tclah diubah dcngan Peraturan Pemcrintah Nornor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Ncgara/Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
18.Peraturan Pernerlntah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pcrnbinaan dan Pengawasan Pcnyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 73, Tarnbahan Lembaran Ncgara RcpubJik Indonesia Nomor 6041);
19.Peraturan Pcmerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewcnang Oubcrnur sebagai Wakil Pernerintah PUBat [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
20.Pernerintah Pemerlntah Nornor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah [Lernbaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2619 Nornor 42, Tarnbahan Lcmbaran Ncgara Republik Jndonesla Nomor 6322); Dipindai dengan CamScanner
21.Peraturan Pernerintah Nornor 23 Tahun 2020 tcntang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Kcuangan Ncgara unluk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Couid- I9) dari/atau Menghadapi Ancaman yang Mcmbahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistcm Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional [Lernbaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) danl atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelarnatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
22.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
23.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor33);
24.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Dipindai dengan CamScanner
27.Pcruturnn Mcnteri Dalarn Ncgcri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pcdornnn Pcngelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Rcpublik Indonesia. Tahun 2016 Nomor 547);
28.Pcraturan Ment.cri Dalarn Ncgcri Nornor 33 Tahun 2019 tentang Pcdoman Pcnyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 [Berita Ncgara Rcpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1952);
29.Peraturan Mcnlcri Dalarn Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pcndanaan Kegiatan Pcmilihan Gubcrnur, Bupati, dan Walikota yang Bersumbcr Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 902) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan 8elanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 616);
30.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
31.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2020 ten tang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 4);
32.Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 8elanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 92) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 071 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 Nomor 71);
33.Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Pen atau sahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 Nomor 105) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 075 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Gubemur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 75); Dipindai dengan CamScanner Rp 391.042.954.061,00 Rp 00,00 Rp39 1.042.954.061,00Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
3.Pembiayaan: