1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Selatan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubemur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Badan adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik di Provinsi Kalimantan Selatan.
6.Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
7.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
8.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Narkotika.
9.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psioaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubaahan khas pada aktifivitas mental dan perilaku.
10.Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah untuk berperan serta secara aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyelahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Prekursor narkotika dan psikotropika di Daerah.
11.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/ atau menghalangi faktor-faktor yang diduga akan menyebabkan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.
12.Pemberantasan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan menghapus atau memperkecil penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika.
13.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
14.Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
15.Penanganan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan menangani pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.
16.Antisipasi Dini adalah upaya atau usaha atau tindakan awal pencegahan dan pemberantasan sebelum terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.
17.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
18.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika tanpa hak atau melawan hukum.
19.Karban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/ atau diancam untuk menggunakan narkotika.
20.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecan.du dari ketergantungan nark.a� prekursor narkotika dan psikotropika.
21.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial, agar bekas pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika dapat Kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
22.Reintegrasi Sosial adalah upaya atau usaha atau tindakan pengembalian pecan.du, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika ke masyarakat setelah menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
23.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat Kesehatan masyakarat, rumah sakit, dan/ atau Lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk pemerintah.
24.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, organisasi, profesi, organisasi sosial dan organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, dunia usaha, dunia Pendidikan dan/ atau pihak lainnya.
25.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang meyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada semua jenjang Pendidikan.
26.Badan Usaha adalah setiap perusahaan yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/ operasionalnya berada dalam Provinsi Kalimantan Selatan.