1.Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat Dinas adalah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
6.Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum. jdih.kalteng.go.id
7.Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan di luar kawasan hutan yang peruntukannya untuk usaha dan atau kegiatan ladang dan atau kebun bagi masyarakat.
8.Kebakaran Lahan adalah suatu peristiwa terbakarnya lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.
9.Pengendalian Kebakaran Lahan adalah semua usaha pencegahan, pemadaman, dan pengananan pasca kebakaran hutan dan atau lahan.
10.Pencegahan kebakaran lahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinyaKebakaran Lahan.
11.Pemadaman kebakaran lahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar lahan.
12.Penanganan pasca kebakaran lahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang meliputi inventarisasi, monitoring dan evaluasi serta koordinasi dalam rangka menangani suatu areal setelah terbakar.
13.Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup adalah upaya untuk mempertahankan funsi hutan dan/atau lahan melalui cara-cara yang tidak memberi peluang berlangsungnya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.
14.Unit Pengelolaan adalah kesatuan pengelolaan hutan dan/atau lahan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
15.Pemegang Izin adalah badan usaha dan perorangan yang diberikan izin di kawasan hutan atau lahan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
16.Dampak lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang berupa kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran lahan yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan.
17.Kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran lahan adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan lahan tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
18.Orang adalah orang perorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum.
19.Pemberdayaan masyarakat adalah pemberdayaan orang perseorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat dan/atau Badan Hukum dalam melakukan kegiatan pengendalian kebakaran lahan.
20.Kerjasama kemitraan adalah hubungan kerja yang harmonis dan bersinergi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Unit Pengelolaan serta perusahaan dengan masyarakat sekitar.
21.Kearifan lokal adalah nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang menjadi pedoman dalam interaksi antara individu atau kelompok, dengan sesama manusia serta hubungannya dengan alam dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
22.Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dan terakumulasi pada rawa. jdih.kalteng.go.id