Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 29 April 2021 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd SUGIANTO SABRAN Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 29 April 2021 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, ttd FAHRIZAL FITRI LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2021 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH: (2-69/2021) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, SARING, S.H., M.H. NIP. 19650510 198703 1 003 jdih.kalteng.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH I. UMUM PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, maka secara langsung membuat keharusan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah untuk melakukan peningkatan Modal Inti sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 12/POJK03/2020 tersebut agar tetap menjadi Bank Umum. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu pemegang saham, bahkan sebagai pemegang saham mayoritas secara langsung mempunyai kewajiban untuk melakukan penambahan modal sesuai dengan ketentuan tersebut. Penambahan Penyertaan Modal ini wajib dilakukan melalui Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL