DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021

Nomor
2
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

- Penambahan Penyertaan Modal yang disetor Kepada PT bank Kalteng sampai dengan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus milyar rupiah. - Penambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah berua uang sebesar Rp523.000.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga milyar rupiah) dan Penambahan penyertaan modal berupa tanah dan bangunan (inbreng) senilai Rp175.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima milyar rupiah)

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…