Dengan adanya Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, maka jumlah penyertaan modal daerqah ke dalam modal saham Bank Kalteng adalah sebesar 1.091.800.000.000,00 (satu triliun sembilan puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Ditetapkan di Palangka Raya, pada tanggal 30 Agustus 2024 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 30 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2024 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : (6-185/2024) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik dari Balai Sertifikat (BSrE) Badan SIBER dan Sandi Negara PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH I. Umum PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Pada Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan alih fungsi lahan yang merupakan aset tanah dan bangunan (inbreng) berupa banguan kantor KONI menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik, sehingga perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. II. Pasal Demi Pasal Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 117