1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah.
4.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
5.Pemerintah Kabupaten/ Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
6.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan.
7.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
8.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
9.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
10.Penyelenggara adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
11.Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
12.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
13.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti yang otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran pendudukan dan pencatatan sipil. jdih.kalteng.go.id
14.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatan sipil.
15.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiannya.
16.Kuantitas Kependudukan adalah jumlah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk yang lahir, mati, dan pindah tempat tinggal.
17.Kualitas Penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan non fisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertaqwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak.
18.Mobilitas Penduduk adalah gerak ke ruangan penduduk dengan melawati batas administrasi kabupaten/kota.
19.Profil Perkembangan Kependudukan adalah kumpulan data dan informasi tentang perkembangan kependudukan dalam bentuk tertulis, yang mencakup segala kegiatan yang berkaitan dengan perubahan keadaan penduduk yang meliputi kualitas dan mobilitas yang mempengaruhi terhadap pembangunan dan lingkungan hidup.
20.Basis data Kependudukan adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
21.Administrator Basis data Kependudukan, adalah Petugas yang mengelola Basis data Kependudukan pada Penyelenggara Pemerintah Daerah yang diberi hak askes oleh Menteri Dalam Negeri.
22.Data Warehouse adalah suatu sistem komputer untuk mengarsipkan, melakukan query yang komplek dan menganalisis data historis administrasi kependudukan secara periodik tanpa membebani SIAK.
23.Pengguna Data adalah Lembaga Negara, Kementerian /Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah dan/atau Badan Hukum Indonesia yang memerlukan informasi data kependudukan sesuai dengan bidangnya.
24.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil kepada petugas yang ada pada Penyelenggara Daerah untuk dapat mengakses basis data kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
25.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. jdih.kalteng.go.id
26.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinana, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
27.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftarsebagai Penduduk Indonesia.
28.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
29.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmiPenduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan olehDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
30.Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
31.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan korban bencana sosial.
32.Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.