DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2024

Nomor
7
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar. (3) Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari : a. Iktisar Laporan keuangan Badan Usaha Milik daerah/Perusahaan Daerah Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas Dana tercantum dalam Lampiran XX Peraturan Gubernur ini; dan b. Iktisar Laporan keuangan Badan Usaha Milik daerah/Perusahaan Daerah Pendapatan, beban dan Laba (rugi) tercantum dalam Lampiran XX Peraturan Gubernur ini

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…