DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2014

Nomor
1
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
193

Ringkasan

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk: a. mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, rapi, hijau dan indah yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik; b. melestarikan dan mengembangkan kemampuan dan fungsi lingkungan hidup sebagai sumber penyangga kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; c. melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan sumber data di dalamnya; d. melindungi dan meningkatkan kualitas ekosistem di daerah; e. meningkatkan kesadaran dan komitmen yang tinggi di kalangan pemerintah, dunia usaha, industri dan/atau masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Isi peraturan

Teks193PDFHirarki

Memuat teks peraturan…