DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016

Nomor
1
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
144

Ringkasan

Tujuan penataan ruang provinsi adalah Mewujudkan Ruang Wilayah Provinsi yang mendukung pertumbuhan Ekonomi Hijau yang Berkeadilan dan Berkelanjutan berbasis Agroindustri dan Energi Ramah Lingkungan. Rencana struktur ruang wilayah provinsi disusun berdasarkan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi. Rencana struktur ruang wilayah provinsi meliputi: a. Sistem Perkotaan; b. Sistem Jaringan Prasarana utama; c. Sistem Jaringan Prasarana lainnya. Rencana Struktur ruang wilayah provinsi digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 250.000

Isi peraturan

Teks144PDFHirarki

Memuat teks peraturan…