Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 17 Juni 2014 GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR, ttd DR. H. AWANG FAROEK ISHAK Dindangkan di Samarinda pada tanggal 17 Juni 2014 Pit. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, ttd DR. H. RUSMADI LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2014 NOMOR 7. Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH PROV. KALTIM PEMBINA TINGKAT I NIP. 19620527 198503 1 006 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR : (6/2014) KEPALA B HUKUM, H. SUR H PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2013-2018 UMUM1. RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RKPD untuk setiap jangka waktu 1 (satu) tahun. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Gubernur ke dalam strategi Pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Gubernur, dan arah kebijakan keuangan Daerah, dengan berpedoman pada peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005-2025. RPJMD tersebut digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, yang merupakan rencana pembangunan tahunan Daerah, serta memuat prioritas pembangunan Daerah, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program dan kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. Keberhasilan dan implementasi pelaksanaan RPJMD, sangat tergantung dari kesepakatan, kesepahaman dan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur serta pemangku kepentingan di Kalimantan Timur. Dalam rangka menjaga kontinuitas pembangunan dan menghindarkan kekosongan rencana pembangunan Daerah, Gubernur yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) pada tahun pertama periode Pemerintahan Gubernur berikutnya, yaitu pada tahun 2019. Namun demikian, Gubernur terpilih pada periode berikutnya tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan APBD melalui mekanisme perubahan APBD (APBD-P) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah mengamanatkan bahwa perencanaan Daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efesien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Adapun perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Il. Merujuk kepada peraturan di atas, dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 merupakan penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Kepala Daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah. Masa bakti Gubernur/Wakil Gubernur periode 2008-2013 telah berakhir pada tahun 2013 dan selanjutnya Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan menyusun RPJMD dengan kurun waktu 2013-2018 yang penetapannya paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Penyusunan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 dilakukan melalui berbagai tahapan analisis data dan informasi hasil pembangunan, serta penelaahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005 2025. PASAL DEMI PASAL