DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2014

Nomor
7
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Tujuan Penetapan RPJMD adalah untuk: a. memberikan panduan bagi penyelenggara pembangunan daerah jangka menengah; b. Mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu dengan perencanaan Pembangunan Nasional, Provinsi Kabupaten/kota, serta dengan Provinsi yang berbatasan; c. Sebagai pedoman dalam: 1) Penyusunan Renstra SKPD untuk kurun waktu 5 (5) tahun; 2) Penyusunan RKPD setiap tahun untuk kurun waktu 5 (lima) tahun; 3) Penyusunan Renja SKPD setiap tahun untuk kurun waktu 5 (lima) tahun.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…