Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTANTIMUR. MEMUTUSKAN : GUBERNUR KALIMANTANTIMUR dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH PROVINSI KALIMANTANTIMUR Dengan Persetujuan Bersama 3 Dinas Daerah, terdiri atas:
a.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TipeA menyelenggarakanurusan pemerintahan bidang Pendidikan dan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan;
b.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
c.Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
e.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerjadan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi;
f.Dinas Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan dan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan KeluargaBerencana;
g.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
h.Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangandan urusan pemerintahan bidang Pertanian Sub Urusan Tanaman Pangan dan Hortikultura;
1.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang LingkunganHidup; J. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
k.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakanurusan pemerintahan bidang Perhubungan;
l.Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Persandian, dan urusan pemerintahan bidang Statistik;
m.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakanurusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
n.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
o.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan TipeA menyelenggarakanurusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang Kearsipan;