menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
1.Pasal 1a ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
3.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURKALIMANTANUTARA, Mengingat Menimbang TENTANG PERLINDUNGANLABANPERTANIANPANGANBERKELANJUTAN GUBERNUR KALIMANTANUTARA PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 3 TAHUN 2023 _,. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8.Peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2011 tentang Penetapan Ahli Fungsi Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Laban Pertanian Pangan 8erkelanjutan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
11.Peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5288);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6041);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6638);
14.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 163);
15.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2009 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor)
16.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria Dan Persyaratan Kawasan, Lahan, Dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 205);
17.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79 tahun 2013 tentang Pedoman Kesuaian Lahan Pada Komuditas Tamanan Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1041);
18.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81 Tabun 2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1043);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubemur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Utara.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubemur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kabupaten /Kota adalah Kabupaterr/Kota di Provinsi Kalimantan Utara.
6.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan ketahanan pangan.
7.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
8.Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
9.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.
10.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LCP2B adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
11.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut Perlindungan LP2B adalah sistem dan proses dalam perencanaan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.