1.Pemerintah Daerah adalah gubemur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
3.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh DPRDdengan persetujuan bersama kepala daerah.
4.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBDadalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.
7.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
8.Organisasi adalah unsur pemerintahan daerah yang terdiri dari DPRD, kepala daerah/wakil kepala daerah dan satuan kerja perangkat daerah.
9.Gubemur adalah Gubemur Provinsi Kalimantan Utara.
10.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
11.Pejabat Pengelo1aKeuangan Daerah yang seJanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
12.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
13.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPDyang dipimpinnya.
14.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
15.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
16.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah. PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024. Menetapkan MEMUTUSKAN: APBD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp3.S22.S91.83S.909,OO (Tiga Triliun Lima Ratus Dua Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta DeZapan Ratus Tiga Puluh Lima Pasal 2 APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
17.Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
18.Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
19.Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
20.Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang an tara pendapatan daerah dan belanja daerah.
21.Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali danj atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran beriku tnya.
22.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
23.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bemilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
24.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah danjatau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat petjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
25.Utang Daerah adalah jurnlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah danj atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
26.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
27.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/ atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
28.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPDadalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
29.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPDjunit kerja pada SKPDdi lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang danl atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.