Anggaran pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp95.000.000.000,00 (Sembilan Puluh Lima Miliar Rupiah), yang terdiri atas : PKB-Mobil Penumpang-Sedan Rp572.755.000,00; PKB-Mobil Penumpang-Jeep Rp4.841.400.000,00; PKB-Mobil Penumpang- Minibus Rp34.425.350.000,00; PKB- Mobil Bus-Microbus Rp330.800.000,00; PKB-Mobil Bus-Bus Rp12.010.000; PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up Rp15.309.050.000,00; PKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck Rp6.239.000.000; PKB-Mobil Barang/Beban-Truck Rp4.726.200.000,00; PKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van Rp38.235.000,00; PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua Rp26.921.000.000; me AO op P
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
k.PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga Rp1.584.200.000,00. Anggaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah), yang terdiri atas : BBNKB-Mobil Penumpang-Sedan Rp576.600.000,00; BBNKB-Mobil Penumpang-Jeep Rp5.900.000.000,00; BBNKB-Mobil Penumpang-Minibus Rp24.920.000.000,00; BBNKB-Mobil Bus-Microbus Rp4.310.000.000,00; BBNKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up Rp17.700.400.000,00; BBNKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck Rp2.368.000.000,00; BBNKB-Mobil Barang/Beban-Truck Rp2.260.000.000,00; . BBNKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van Rp15.000.000,00; BBNKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua Rp41.918.000.000,00;
j.BBNKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga Rp32.000.000,00 Anggaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp550.000.000.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Milyar Rupiah), yang terdiri atas :
a.PBBKB-Bahan Bakar Bensin Rp82.000.000.000,00;
b.PBBKB-Bahan Bakar Solar Rp468.000.000.000,00. Anggaran Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat
(1)huruf d direncanakan sebesar Rp4.000.000.000,00 (Empat Milyar Rupiah). Anggaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp65.201.042.959,00 (Enam Puluh Lima Milyar Dua Ratus Satu Juta Empat Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah). Anggaran Pajak Alat Berat sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah). Anggaran Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasa] 5 ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp20.000.000.000,00 (Dua Puluh Rupiah), yang terdiri atas :
a.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rp10.000.000.000,00;
b.Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Rp10.000.000.000,00.
c.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Rp0O (Nihil). Anggaran Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah), yang terdiri atas:
a.Retribusi Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum Rp100.000.000,00;
b.Retribusi Izin Usaha Perikanan Rp100.000.000,00. Anggaran Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) adalah Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMD (Lembaga Keuangan) yang direncanakan sebesar Rp10.114.672.311,00 (Sepuluh Miliar Seratus Empat Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Sebelas Rupiah). Anggaran Jasa Giro sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (4) huruf a adalah Jasa Giro pada Kas Daerah yang direncanakan sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah). Anggaran Pendapatan Bunga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (4) huruf b adalah Pendapatan Bunga atas Penempatan Uang Pemerintah Daerah yang direncanakan sebesar Rp16.000.000.000,00 (Enam Belas Miliar Rupiah). corm m2 Ao op ey
(12)Anggaran Pendapatan Denda Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada (13}
(14)
(1)
(2)
(3)Pasal 5 ayat (4) huruf c direncanakan sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah), yang terdiri atas :
a.Pendapatan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp1.886.046.010,00;
b.Pendapatan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp54.675.000,00;
c.Pendapatan Denda Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp50.000.000,00;
d.Pendapatan Denda Pajak Air Permukaan Rp9.278.990,00. Anggaran Pendapatan Denda Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (4) huruf d direncanakan sebesar Rp15.750.000,00 (Lima Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), yang terdiri atas:
a.Pendapatan Denda Retribusi Jasa Usaha sebesar 0,00 (Nihil).
b.Pendapatan Denda Retribusi Perizinan Tertentu Rp15.750.000,00. Anggaran Pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat
(4)huruf e adalah pendapatan BLUD dari jasa layanan yang direncanakan sebesar Rp200.000.000.000,00 (Dua Ratus Miliar Rupiah).