(1)Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus memperhatikan hasil penilaian/ survey yang dilaksanakan oleh Apprasial atau Lembaga Penilai Publik yang Independen dengan memper.xatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta harga setempat yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga seternpat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
(4)Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan,
(5)Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Pusat. -
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Gubernur. Pasa119
(1)Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c disediakan dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pimpinan DPRD.
(2)Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)Kebutuhan minimal rurnah tangga Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam program dan kegiatan Sekretariat DPRD. / .
(4)Ketentuan mengenai standar kebutuhan minimal rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(5)Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). -10 Baglan Ketiga Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Angota DPRD Pasal 20
(1)Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
(2)Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan:
a.masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uangjasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan uang representasi;
b.masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi;
c.masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi;
d.masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang representasi; dan
e.masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima) bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi.
(3)Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.
(4)Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian. /
(1)Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa:
a.Program, yang terdiri atas:
1.penyelenggaraan rapat;
2.kunjungan kerja;
3.pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda;
4.peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD; ,.
5.koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan
6.program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. -11
b.Dana operasional Pimpinan DPRD:
1.pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD;
2.penyediaan tenaga ahli fraksi; dan
3.belanja sekretariat fraksi.
(2)Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasa122 Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pasa123
(1)Dana operasional Pimpinan DPRD' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21ayat (1) huruf b diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari.
(2)Dana operasional sebagaimana pada ayat (1) diberlkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3)Penganggaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun secara kolektif oleh Sekretaris DPRD dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan daerah:
1.tinggi, paling banyak 6 (enam) kali;
2.sedang, paling banyak 4 (empat) kali;
3.renaah, paling banyak 2 (dual kali; dari uang representasi Ketua DPRD;
b.Wakil Ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan daerah:
1.tinggi, paling banyak 4 (empat) kali;
2.sedang, paling banyak 2,5 (dua koma lima) kali;
3.rendah, paling banyak 1,5 (satu koma lima) kali; dari uang representasi Wakil Ketua DPRD.
(4)Pemberian dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan:
a.80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum; dan
b.20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya. -12
(5)Dalarn hal terdapat sisa dana operasional setelah pelaksanaan ketentuan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana dimaksud harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling larnbat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
(6)Dana operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, danl atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Pasa124
(1)Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 21 ayat (1) huruf b merupakan sejumlah tertentu pakar atau ahli yang mempunyai kemarnpuan dalarn disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang tercerrniri dalam alat kelengkapan DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD atas usul anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
(2)Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD.
(3)Kelompc.c pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)Pembayaran kompensasi bagi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD didasarkan pada kehadiran sesuai dengan kebutuhan DPRD atau kegiatan tertentu DPRD dan dapat dilakukan dengan harga satuan orang hari atau orang bulan.
(5)Ketentuan mengenai besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diatur dalam Peraturan Gubernur dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)Pengadaan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasa125
(1)Tenaga ahli fraksi se bagaimana dimaksud dalarn Pasal 21 ayat (1) huruf b merupakan tenaga ahli yang disediakan 1 (satu) orang untuk setiap fraksi dan mempunyai kemarnpuan dalarn disiplin ilmu tertentu yang mendukung tugas fraksi serta diberikan kompensasi dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris DPRD.
(3)Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur dalam Peraturan Gubemur dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. / -13
(4)Pengadaan tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.