menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Jasa Konstruksi; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indopnesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688); -2
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan tidak sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3821);
5.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); ,
6.Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200OvNomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor 92 Tahun 2010 tentang Perubaban Kedua AtasPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 20QO tentangUsaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1oNomor 157, Tambahan Lembaran Negara Repub1ikIndonesia Nomor 5242);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor29 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3957);
11.Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang KeIja Sarna Pemerintah Dengan Badan Usaha DalamPenyediaan Infrastruktur; -3 12.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/.Jaea Pemerintah; 13.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung{Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi LampungNomor 333); 14.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 449); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUN'G dan GUBERNUR LAMPUNG MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBINAAN' JASA KONSTRUKSI. BAD I KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Dinas adalah Dinas Provinsi Lampung yang membidangi pembinaan jasa konstruksi.
5.Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinai yang selanjutnya disebut TPJKP adalah tim kerja pembina jasa konstruksi yang terdiri dari para pejabat dari Satuan Ketja Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan jasa konstruksi yang bersifat fungsional pan melaksanakan tugas penanganan jasa konstruksi diluar bidang peketjaan umum.
6.Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi yang selanjutnya disebut LPJKP adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan pengembangan jasa konstruksi di Provinsi Lampung. -4
7.Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bagi penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat jasa Konstruksi.
8.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi serta hasil-hasil konstruksi.
9.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan darr/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
10.Penyedia Jasa. adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
11.Pengguna Jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaarr/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
12.Masyarakat jasa konstruksi adalah bagian dari masyarakat yangmempunyai kepentingan darr/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekeIjaan jasa konstruksi, yang terdiri asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha jasa konstruksi, organisasi kemasyarakatan yang terkait bidang jasa konstruksi dan atau yang mewakili konsumen jasa konstruksi.
13.Forum jasa konstruksi adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara rnasyarakat jasa konstruksi dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi yang bersifat daerah, independen, dan mandiri.
14.Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
15.Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemarnpuan usaha di bidang jasa konstruksi baik yang berbentuk orang perseorangan atau badan usaha, sebagai syarat diterbitkannya Izin Usaha c~ Jasa Konstruksi. .
16.Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah lzin usaha untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh pemerintah kabupaterr/kota.
17.Penanggung Jawab Teknis Tetap yang selanjutnya disingkat PJT Tetap adalah tenaga tetap badan usaha jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan Konstruksi yang rnemiliki sertiftkat keterampilan darr/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.
18.Tenaga Ahli/Tenaga Terampil adalah Tenaga KeIja yang berstatus tenaga tetap pada suatu badan usaha dan dilarang merangkap sebagai tenaga tetap pada usaha orang perseorangan atau badan usaha lainnya di bidang jasa konstruksi yang sarna.
19.Sertifikat Keahlian yang selanjutnya disingkat SKA adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.
20.Sertifikat. Keterampilan yang selanjutnya disingkat SKT .adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensidan kemampuan profesi keterampilan kerja orang perseorangan di bidang jasa konstrukst menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian tertentu. -5
21.Asosiasi perusahaan jasa konstruksi adalah merupakan satu atau Iebih wadah organisasi dan atau himpunan para pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi untuk mempeIjuangkan kepentingan dan aspirasi para anggotanya.
22.Asosiasi profesi jasa konstruksi adalah merupakan satu atau Iebih wadah organisasi dan atau himpunan perorangan, atas dasar kesamaan disiplin keilmuan di bidang konstruksi atau kesamaan profesi di bidang jasa konstruksi, dalam usaha mengembangkan keahlian dan memperjuangkan aspirasi anggotanya.
23.Sumber Daya Manusia Non Aparatur adaIah tenaga keIja konstruksi pada badan usaha sebagai Penyedia Jasa.
24.Sumber Daya Aparatur adalah perangkat pegawai negeri sipil daerah yang melakukan kegiatan dan atau pekerjaan konstruksi pemerintah secara swakelola dan atau sebagai pengelola kegiatanj'pekerjaan konstruksi pemerintah meialui penyedia jasa.
25.Pekerjaan Konstruksi Pemerintah adalah penyelenggaraan Jasa Konstruksi meialui penyedia jasa dan atau swakelola,
26.Pekerjaan Konstruksi Non Pemerintah adalah penyelenggaraan Jasa ~ konstruksi oleh swasta dan. masyarakat yang berkaitan dengan keselamatan umum dan tata lingkungan. Pasa12 Pembinaan Jasa Konstruksi di Daerah berasaskan: