Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2000
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
Lingkup pengaturan pembinaan jasa konstruksi meliputi bentuk pembinaan, pihak yang dibina, penyelenggara pembinaan serta pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pembinaan.
BAB II
Bentuk pembinaan jasa, kontruksi meliputi :
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara:
Pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dilakukan untuk menumbuh kembangkan pemahaman akan peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan nasional, kesadaran akan hak dan kewajiban guna mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)