1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; 3
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 4a. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sub bidang kebakaran;
6.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
7.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
9.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan;
10.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
13.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
14.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
15.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
17.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga;
18.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, dan urusan pemerintahan di bidang kearsipan;
19.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
20.Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata;
21.Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
22.Dinas Perkebunan dan Peternakan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; 4
23.Dinas Kehutanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
24.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
25.Dinas Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
26.Dinas Perindustrian Tipe A, menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;