Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung, Ditetapkan di felukbetung pada tanggal, 21 November 2016 GUBERNUR LAMPUNG, dto M. RIDHO FICARDO Diundangkan di Telukbetung pada tanggal, 21 November 2016 SEKRETARIS DARRAH PROVINSI LAMPUNG, elta Ir. SUTONO, MM Pembina Utama Mad,.a NIP. 19580728 198602 1 002 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAR PROVINSI LAMPUNG (07/311/2016) LEMBARAN' DAERAH PROVINSI LAMPUIfG TABUK 2016 NOMOR 8 Salinan sesu dengan aslinya KEPALA B 0 HUKUM, ZULFIKAR. SB. MH Pembina Utama Muda NIP. 19680428 199203 1 003 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 8 TABUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSILAMPUNG I. U MUM Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi ~, nyata di masing-masing daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. Pengelompokan organisasi perangkat daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu kepala daerah (strategic apex), sekretaris daerah (middle line), dinas daerah (operating core), badan/fungsi penunjang itechnostrukcturet, dan staf pendukung (supporting staff). Dinas daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Badan daerah melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core). Dasar utama pembentukan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan perangkat daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dimaksud, pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, agar apa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan daerah, yang dapat dikembangkan dalarn rangka pengembangan ekonomi daerah. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan masing-masing daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat. Pembentukan perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan nyata daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas serta ketersediaan pegawai yang sesuai dengan beban kerja organisasi baik kualitas maupun kuantitas. Dalarn pelaksanaan pembinaan dan pengendalian perangkat daerah, pemerintah daerah senantiasa melakukan fasilitasi melalui asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan, supervisi, pelatihan, serta kerja sarna, sehingga sinkronisasi dan simplifikasi dapat tercapai secara optimal dalarn kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalarn sekretariat daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah diwadahi dalarn dinas daerah. Unsur pe1aksana fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah diwadahi dalam badan daerah. Un sur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penye1enggaraan pemerintahan daerah diwadahi dalam inspektorat. Kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, inspektur bertanggungjawab kepada Kepala daerah melalui Sekretaris daerah. Fungsi sekretaris daerah dalam pertanggungjawaban tersebut hanyalah fungsi pengendalian administrasi untuk memverifikasi kebenaran administrasi atas pertanggungjawaban yang disarnpaikan oleh kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, inspektur, kepala satuan polisi pamong praja dan nama lain kepada kepala daerah. Pengertian pertanggungjawaban kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, kepala atau sebutan lain pada satuan kerja lainnya sekretaris daerah adalah pertanggungjawaban administratif yang meliputi penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dinas daerah, badan, sekretariat DPRD, dan satuan kerja lainnya, dengan demikian kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, kepala atau sebutan lain pada satuan kerja lainnya bukan merupakan bawahan langsung sekretaris daerah. Dasar utama pembentukan perangkat daerah yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pembentukan perangkat daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran be ban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandate yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui perangkat daerah. Penetapan perangkat daerah dibagi dalam 3 (tiga) tipe, yaitu sekretariat daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe A; sekretariat daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe B; dan sekretariat daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe C; dinas tipe A, dinas tipe B dan dinas tipe C; badan tipe A, badan tipe B dan badan tipe C. Tipe perangkat daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja. Variabel beban kerja terdiri atas variabel umum dan variabel teknis. Variabel umum, meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah anggaran pendatan dan belanja daerah dengan bobot 20 %, dan variabel teknis yang merupakan beban utama dengan bobot sebesar 80 %. Pemerintah daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal, oleh karena itu perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar diwadahi dalam bentuk dinas utama minimal tipe C. Pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah dimaksudkan dalam rangka penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi antar daerah dan antar sektor, sehingga taat asas dan taat norma dalam penataan kelembagaan perangkat daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasall Yang dimasud dengan Perangkat Daerah adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Lampung. Hurufa Yang dimaksud dengan "sekretariat daerah" adalah unsur staf pendukung Gubernur yang melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi pemerintahan, organisasi dan administrasi umum serta fungsi pendukung lainnya, dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Hurufb Sekretariat DPRD provinsi dibentuk untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD provinsi dalam rangka meningkatkan kualitas, produktifitas, dan kinerja lembaga perwakilan rakyat daerah provinsi, dengan memperhatikan pedoman penyusunan organisasi perangkat daerah, - Yang dimaksud dengan "sekretariat DPRD" adalah unsur staf pendukung DPRD. Hurufc Yang .dimaksud dengan "inspektorat" adalah unsur yang menjalankan fungsi pengawasan. Hurufd Yang dimaksud dengan "dinas" adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Hurufe Yang dimaksud dengan "badan" adalah unsur penunjang yang melaksanakan fungsi-fungsi yang bersifat strategis yang diperlukan untuk rnendukung pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah antara lain perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta fungsi lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pasa12 Hurufa Yang dimaksud dengan asas "intenaitas Unl8an Pemerintahan dan potensi Daerah" adalah penentuan jumlah dan susunan Perangkat Daerah didasarkan pada volume beban tugas untuk melaksanakan suatu Urusan Pemerintahan atau volume beban tugas untuk mendukung dan menunjang pelaksanaan Urusan Pemerintahan. Hurufb Yang dimaksud dengan asas "efisieDsi" adalah pembentukan Perangkat Daerah ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh. Hurufc Yang dimaksud dengan asas "efektivitas" adalah pembentukan Perangkat Daerah harus berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna. Hurufd Yang dimaksud dengan asas "pembagian habis tugas" adalah pembentukan Perangkat Daerah yang membagi habis tugas dan fungsi penye1enggaraan pemerintahan kepada Perangkat Daerah dan tidak terdapat suatu tugas dan fungsi yang dibebankan pada lebih dari satu Perangkat Daerah. Hurufe Yang dimaksud dengan asas "rentang kendall" adalah penentuan jumlah Perangkat Daerah dan jumlah unit kerja pada Perangkat Daerah didasarkan pada kemampuan pengendalian unit kerja bawahan. Huruff Yang dimaksud dengan asas "tatakerja yang jelas" adalah pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah mempunyai hubungan kerja yang jelas, baik vertikal maupun horizontal. Hurufg Yang dimaksud dengan asas "OeksibUitas" adalah penentuan beban tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah memberikan ruang untuk menampung tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. Pasa13 Cukup Jelas.