Beberapa keten t u a n dala m Pera tura n Daerah Provin s i Lampung Nomor 29 Tahun 20 14 ten tang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Lampun g Tahun 2014 Nomor 29, Tambahan Lem bara n Daerah Provin s i Lampu n g Nom or 350), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pa sal 1 be r b u nyi sebagai beriku t:
1.Daerah adalah Provinsi Lam p u n g.
2.Pemerin tah Da erah adalah Pem eri n tah Provin s i Lamp u ng.
3.Menteri a dala h Menteri yang menyelen ggarakan u ru s a n pemeri n ta han di bidan g En er gi d an Sum ber Da ya Min er a l.
4.Gubern u r ada lah Gu bern u r La m p u n g.
5.Bupa t ij Walikota adalah Bu pa ti j Walikota Ka bu pa ten j Kota di Provin s i Lampung.
6.Kabu patenjKota adalah Ka b u paten j Kota di Provin si Lampung.
7.Dinas En ergi dan Sumber Daya Min era l adalah Din a s Energi dan S u m be r Daya Mineral Provinsi Lampu n g.
8.Organ isa s i Perangkat Daerah yan g selanj u tnya di sebut OPD adalah Organisasi Perangkat Da erah yang melaksanakan pelaya nan perizinan di Pemerintah Provinsi Lam p u n g.
9.Kep a la Din a s adalah Kep a la Dina s En ergi dan Sumber Daya Minera l Provin s i Lampu n g. 10 . Air Tanah adalah air yang terd a pa t dalam la pisan tanah atau batua n d i bawah permukaan tanah .
11.Akuifer a dalah lapisan batuan jen u h air tanah ya ng dapat menyim pan dan meneru s kan air ta n a h dalam j u mla h cukup dan ekonom is .
12.Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas h idrogeologis , temp a t semua kejadia n h idrogeologis seperti proses pengimbuhan, pen ga liran, dan pelepasan air tanah berla n gs u n g. - 4 13 . Daerah imbuhan air tanah adalah daerah resapan air ya ng mampu menambah air tana h secara alamiah pad a Cek u n gan Air Ta nah.
14.Daerah lepasa n air tan ah adalah da e rah kelu a ran air tanah ya n g berlangsung seca ra alamiah pada Ce k u ngan Air Ta n ah . 15 . Rekomendasi tek n is adalah persyaratan tek n is ya n g bers ifat m en gika t dalam pemberian izin pengeboran, izin pen gga1ian , izin pemakaian dan izin pengusahaa n air tanah.
16.Pengelolaan air tanah adalah upaya m erencanakan, melaksanakan , memantau, mengevaluasi penyelenggaraan konserva s i air tana h , dan pend ayagunaan ai r tanah .
17.Inventarisasi air ta n a h adalah kegiata n u n tu k memperoleh data dan inforrnasi air tanah serta mengetahu i ceku n gan da n potensi a ir tanah dengan cara pemetaan, penyelidikan, pen elitia n dan eksplorasi.
18.Konservasi air tanah adalah upaya mem elihara kebera d aan serta keberlanjutan kea da an, sifat, dan fungsi air tanah agar se nan tia sa tersedia dalam kuantitas dan kua litas yang memadai un t u k memen u h i kebutuhan makhluk hidup , baik pada waktu sekarang mau pun yang a kan datang.
19.Pendayagunaan air tanah adalah upaya pen a ta gunaan, penyediaan dan pen ggun a a n, pe ngem bangan dan pengusahaan air tanah secara optimal, berhasil guna dan berdaya guna.
20.Pengendalian daya rusak air tanah adalah upaya untu k m en cega h , men anggulangi, dan memulihkan kerusaka n k u alita s lin gku n gan yang disebabkan oleh daya rusak air tanah.
21.Pengambilanjpemanfaatan air tanah ad a lah setiap kegia tan pengambilarr/pemanfaatan untuk memperoleh a ir tanah dengan cara penggalian, pengeboran, penurapan ma ta air, atau d en gan cara la in nya . 22 . Pengeboran air tana h adalah kegia tan m em buat s u m u r bor air tanah ya n g dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis seba ga i sarana eksplorasi, pengambilan , pem akaian dan pengusah aan, pem anta u an, atau im b uhan air tanah .
23.Penggalian air tanah adalah kegiatan memb u a t s u m u r gali, saluran air, dan terowongan a ir untuk mendapa tkan a ir tanah ya n g dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sara n a eks plora si, pengam bilan, pemakaian dan pen gus a h a an , pemanta uan, atau im b u h an air tanah .
24.Pelestarian air tanah adalah upaya mempertaha n kan kelestarian kondisi dan lingkungan a ir tanah agar tidak mengalam i per ubahan. 25 . Perlindungan a ir tanah adalah upaya m enj a ga kebera d a a n serta mencegah terjad in ya ke ru saka n kondisi dan lingku n ga n air t a n ah .
26.Pemeliharaan a ir tanah adalah upaya memelihara keberadaan air tanah agar sesuai fungs inya.
27.Pengawetan air tanah adalah upaya m em elih ara kon disi dan lingk ungan air tanah agar se1alu tersedia dalam kuantitas dan k u a lita s ya n g memadai . 28 . Pengendalian kerusakan air tanah adalah u paya m en cegah dan menanggulangi keru s a kan air tanah serta memu lih ka n kon d isin ya agar fungsinya kemba li s ep erti semula.
29.Pengendalian pencemaran air tanah adalah u paya pencega h an dan penanggulangan pen cemaran air tan a h serta memu lihkan air tanah untuk menjamin k u a litas air tanah agar sesu a i den ga n bak u m u t u ai r .
30.Pernulihan air ta nah adalah upaya u n t u k memperbaiki atau merehabilitasi kondis i dan lin gku n gan air tanah agar lebih ba ik atau kembali seperti s em ula . - 5
31.Rehaoilitasi air tanah adalah usaha untu k m em perbaiki kon d isi dan lingkungan air tana h yang telah m en gala m i pen u ru n an kuanti ta s dan atau kualitas agar lebih bai k atau ke m bali seper ti semu la.
32.Penatagunaan air tanah adalah u paya u n t u k penentuan zona pengambilan dan pen ggun a an air tana h.
33.Penyediaan air tanah adalah upaya pemenu h a n kebutuhan a kan ai r dan daya air untu k m e men u h i berbagai keperl uan dengan ku alita s dan kuantitas yang ses u ai.
34.Penggunaan air tanah adalah pengambilan d an pem a n fa a tan a ir tanah dan prasaranya.
35.Pengembangan air ta n a h adalah upaya pen in gkatan kema n fa a ta n fu n gs i air tanah sesuai d enga n daya dukungnya.
36.Pengusahaan air ta nah adalah upaya pen gambila n dan p em a n fa a ta n air tanah untuk mem en u h i keb u tu han usaha.
37.Pemb:lnaan adalah kegiatan yang m en caku p pemberian pengarahan , petun juk, bimbingan, pelatihan dan peny u lu han untu k meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan pengelolaan air ta n ah.
38.Pengendalian peri garnbilari air tanah a dalah sega la usaha yang mencakup kegiatan pengatu ran, penelitian dan pemantauan pen gambila n air tanah untuk menjamin pem a n fa a ta n nya s ecara bij aksa n a demi me nja ga kesina mbungan k u ant ita s dan kua lit a s nya.
39.Pengawasan air tanah adalah kegiata n yang d ila k u ka n untu k menjamin tercapainya pela ksan aan teknis dan a d minist ra s i pen gelolaa n a ir tanah.
40.Pemantauan a ir tana h adalah pen gamata n da n pen catatan secara m ener u s atas peru ba h a n kuantitas, ku al ita s , d an Iin gk u n ga n air tana h , yang diakibatkan oleh perubahan lingkungan dan j a ta u pen gambilan air tanah.
41.Sumu r pantau adalah sumur yang d ibuat untuk memantau kedu dukan muka darr/atau k u a lita s air tanah pada akuifer tertentu. 42 . Jaringan sumur pantau adalah kumpulan su mur pantau ya n g tertata berdasarkan ke b u tu han pemantauan terha dap air tanah pada suatu cekungan air tana h.
43.Sumu r gali adalah sumur yang pembua ta n nya d ila ku ka n dengan menggali baik secara mekanis maupu n manua l.
44.Sumur bor adalah sumur yang pem b u a ta n nya d ilaku kan de n ga n mengebor baik secara mekanis maupu n manu a l.
45.1zin perigebo ran air tana h adalah izin untuk m ela k u kan pengeboran air tanah sesuai den gan keten tu a n teknis yang berla k u . 46 . Izin penggalian a dala h izin untuk melaku kan kegia ta n pen ggalia n air tanah sesuai den gan keten tu an teknis yan g berla k u .
47.Izin pemakaian a ir tanah adalah izin u n t u k m em peroleh dan I atau mengambil air ta n ah un tuk kegiatan non usa h a sesuai denga n keten tuan teknis yang berla k u .
48.1zin pengusahaa n a ir tanah adalah izin u n tu k memperoleh dan Zatau mengambil air tanah untuk dimanfa a tkanjmela k u kan kegia tan u saha . - 6 2 . Keten t uan Pasal 6 aya t (1) diubah, sehingga Pasa l 6 aya t (1) berb u nyi seb a ga i berikut: