menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tabun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Se1atan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); -2
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5248);
8.Peraturan Pernerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5421);
9.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi Lampung dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nornor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nornor 341) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi Lampung dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2013 Nornor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 6);
13.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 355); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG clan GUBERNURLAMPUNG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN. -3 BABI KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Lampung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.
5.Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin yang selanjutnya disebut Bantuan Hukum adalah Jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum dengan tidak memungut biaya apapun kepada Penerima Bantuan Hukum.
6.Masyarakat Miskin adalah orang perseorang atau sekelompok orang yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu.
7.Dana bantuan hukum adalah biaya yang disediakan tiap tahun oleh Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah untuk membiayai pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
8.Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.
9.Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
10.Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum dan diakrediatsi serta verifikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Daerah ini,
11.Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pe1aksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Gubernur. ~~2. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
13.Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.
14.Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melaluijalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
15.Nonlitigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
16.Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
17.Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang diberikan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi setelah dinilai bahwa Pemberi Bantuan Hukum tersebut layak untuk memberikan Bantuan Hukum.
18.Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum yang lulus Verifikasi dan Akreditasi yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai acuan pelaksanaan Bantuan Hukum. -4 Pasa12 Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas: