1.Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Lampung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung. -6
5.Badari/Dinas adalah BadanJDinas Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
6.Unit Pelaksana Teknis adalah Unit Pe1aksana Teknis pada Badan atau Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
7.UPTD Dinas Pendapatan adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendapatan Provinsi Lampung.
8.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. II. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
12.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
13.Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga ke1estarian lingkungan.
14.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan jasa usaha yang disediakanJdiberikan oleh Pemerintah Daerah.
15.Retribusi Pelayanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian barang milik daerah yang antara lain berupa tanah, bangunan gedung, laboratorium dan kendaraan bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar.
16.Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi yang dipungut oleh daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan dalam bentuk kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu berupa pemberian izin, dokumen, surat atau formulir dan sejenisnya.
16.a Retribusi Perpanjangan lzin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
16.b Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing adalah izin yang diberikan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.c Tenaga kerja Asing adalah Warga Negara Asing pemegang visa dengan maksud berkerja diwilayah Indonesia.
16.d Pemberian Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
17.Badan adalah sekumpulan orang danjatau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak me1akukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya. - 7
18.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
19.Parkir adalah memberhentikan dan menempatkan kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor dalam satu waktu tertentu di tempat parkir yang telah disediakan;
20.Tempat Khusus Parkir adalah penyediaan pelayanan di tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelo1a oleh pemerintah kabupaten Zkota.
21.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan.
22.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
23.Barang Daerah adalah semua kekayaan daerah baik yang dimiliki maupun yang dikuasai, yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat berharga lainnya.
24.Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang daerah oleh instansi dan atau pihak ketiga dalam bentuk pinjam pakai, penyewaan dan penggunausahaan tanpa merubah status kepemilikan.
25.Penyewaan adalah penyerahan hak penggunaan/pemakaian barang daerah pada pihak ketiga dalam hubungannya sewamenyewa dengan ketentuan pihak ketiga tersebut harus memberikan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk masa jangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala.
26.Pemakai adalah orang pribadi, badan dan yang menggunakan/memanfaatkan kekayaan milik Pemerintah Daerah.
27.Tanah adalah tanah yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
28.Bangunan adalah bangunan yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
29.Gedung adalah gedung milik pemerintah daerah yang digunakan untuk fasilitas pelayanan bagi orang pribadi, badan dan instansi pemerintah.
30.Dihapus.
31.Dihapus.
32.Dihapus.
33.Dihapus.
34.Dihapus.
35.Dihapus.
36.Dihapus.
37.Dihapus.
38.Dihapus.
39.Retribusi Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTIP) serta Pengujian Kuanta Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disebut retribusi, adalah retribusi yang dipungut oleh daerah sebagai pembayaran atau pelayanan tera, tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian kuanta barang dalam keadaan terbungkus. - 8
40.Tera adalah kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dilakukan atas alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang belum dipakai.
41.Tera Ulang adalah kegiatan menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
42.Pegawai yang berhak menera adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Unit Metrologi Legal, telah lulus pendidikan dan pelatihan kemetrologian sebagai penera yang mempunyai keahlian khusus dan diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kemetrologian.
43.Kapal Perikanan adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang berpindah-pindah.
44.Menjustir adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.
45.Tempat Pendaftaran Kapal Perikanan adalah tempat-tempat yang ditetapkan oleh GubemurjBupatijWalikota sebagai tempat pendaftaran kapal perikanan.
46.Tambat adalah tempat bersandar atau mengikat tali di dermaga untuk melakukan kegiatan membongkar hasil tangkapan dan memuat bahan perbekalan untuk berangkat ke laut.
47.Labuh adalah tempat bersandar atau mengikat tali di tempat tertentu yang bukan tempat bongkar atau muat urituk beristirahat dan menunggu keberangkatan ke laut atau yang menunggu naik dok atau dalam keadaan perbaikanjperawatan kapal.
48.Retribusi Tempat Pendaratan Kapal Perikanan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat pendaratan kapal perikanan yang dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah.
49.Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pe1ayanan jasa angkutan yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal dalam wilayah daerah.
50.lzin Trayek adalah izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
51.Kendaraan Umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dan dipungut bayaran.
52.Alat Penangkapan Ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan yang tidak menganggu dan merusak ke1anjutan sumberdaya ikan.
53.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan periangkapan ikan.
54.Penangkapan Ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal perikanan yang memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengelola atau mengawetkan.
55.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di air yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah retribusi sebagai pembayaran atas pe1ayanan pengujian kapal perikanan.
56.Pele1angan Ikan adalah proses penjualan ikan dihadapan umum dengan cara penawaran bertingkat. - 9 •
57.Tempat Pelelangan Ikan yang se1anjutnya disebut TPI adalah tempat para penjual dan pembe1i melakukan transaksi jual beli ikan melalui pelelangan di tempat-tempat pelelangan ikan yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi.
58.Penyelenggaraan Pelelangan Ikan adalah kegiatan untuk melaksanakan Pelelangan Ikan di TPI mulai dari penerimaan, penimbangan, pelelangan sampai dengan pembayaran.
59.Retribusi Pelelangan Ikan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan danjatau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan dalam melakukan transaksi jual beli ikan di tempat pelelangan ikan.
60.Sertifikat Kesehatan (health certificate) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa ikan dan hasil perikanan telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan untuk konsumsi manusia.
61.Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengangkut atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
62.Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
63.Perairan umum adalah danau, waduk dan sungai yang melintas di kabupateny kota.
64.Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
65.Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat lzin Usaha Perikanan.
66.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disebut SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengumpulan dan pengangkutan.
67.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke kas daerah atau ke tempat pembayaran pembayaran lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
68.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
69.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang dapat menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
70.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
71.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah Surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
72.Kadaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
73.Kas Daerah adalah kas daerah pemerintah Provinsi Lampung. - 10
2.Ketentuan Pasal 3 huruf a dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: