MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG TARIF PELAYANAN RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI LAMPUNG.
1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung.
2.Gubernur adalah Gubemur Lampung.
3.Badan Layanan Umum Daerah adalah Satuan Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan ataujjasa dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. -4
4.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umurn Daerah yang se1anjutnya disebut PPK-BLVD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibelitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
5.Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umurn Daerah (PPK-BLVD).
6.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. kepala SKPKD yang mempunyai tugas me1aksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
7.Pejabat pengelola BLVD adalah pimpinan BLVD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLVD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku.
8.Rencana Bisnis dan Anggaran BLVD, yang se1anjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan pengangaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLVD.
9.Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLVD yang selanjutnya disingkat DPA-BLVD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang danjatau jasa yang akan dihasilkan dan digunakan sebagai dasar pe1aksanaan anggaran oleh BLVD.
10.Rencana Strategis Bisnis BLVD yang selanjutnya disingkat Renstra Bisnis BLVD adalah dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLVD.
11.Standard Pelayanan Minimal adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimal yang diberikan oleh BLVD kepada masyarakat.
12.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan me1alui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
13.Tenaga Medis adalah tenaga dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter sub spesialis yang bertugas dan atau tidak bertugas di Rumah Sakit.
14.Tenaga Keperawatan adalah tenaga perawat yang bertugas memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit dan atau diluar Rumah Sakit.
15.Tenaga Non Keperawatan adalah tenaga kesehatan non perawat yang bertugas memberikan pe1ayanan penunjang kesehatan di Rumah Sakit.
16.Tenaga Non Medis adalah tenaga non kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit.
17.Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan pada umumnya dan kesehatan jiwa pada khususnya kepada seseorang pada instalasi rawat jalan, instalasi rawat inap, instalasi gawat darurat, yang meliputi: Pelayanan Medik, Pelayanan Penunjang Medik, Pelayanan Penunjang Non Medik, Pelayanan Rehabilitasi Psikososial, Pelayanan Rehabilitasi Terapi, Pelayanan Konsultasi, Pelayanan Fisiterapi, Pelayanan Medico-legal, Pelayanan Farmasi, Pe1ayanan Asuhan Keperawatan, Pe1ayanan Konseling Keperawatan, Pe1ayanan/Pemulasaraan Jenazah. -5
18.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan darurat medik yang harus diberikan secepatnya untuk mencegahjmenanggulangi resiko kematian atau cacat.
19.Pelayanan Rawat Inap adalah pe1ayanan pasien untuk observasi diagnosis, pengobatan, rehabilitasi Psikososial dan pelayanan kesehatan lainnya dengan menginap di rumah sakit.
20.Tindakan Medis Operatif adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang menggunakan pembiusan lokal dengan atau pembiusan (anastesi) umum.
21.Tindakan Medis Non Operatif adalah tindakan kepada pasien tanpa pembedahan untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi.
22.Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan kepada pasien untuk memebantu penegakan diagnosis dan terapi meliputi pemeriksaan: Laboratorium Patologi Klinik, Radio Diagnostik dan Diagnostik Elektromedik.
23.Pelayanan penunjang non medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dirumah sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik antara lain hostel, administrasi, loundry dan lain-lain.
24.Pelayanan Rehabilitasi Psikososial adalah serangkaian usaha yang terkoordinasi atas: upaya medis, social, edukasional dan vakasional untuk me1atih kembali seseorang yang memiliki hambatan agar dapat berfungsi kembali seoptimal mungkin.
25.Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di Rumah Sakit.
26.Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan, dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi dan komunikasi.
27.Pelayanan Medico-Legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
28.Pelayanan lainnya adalah pe1ayanan yang tidak terkait langsung dengan kesehatan pasien.
29.Visum et Repertum Psikiatrikum adalah laporan tertulis yang dibuat atas sumpah jabatan Psikiater tentang apa yang dilihat dan yang ditemukan pada pasien atau korban oleh Psikiater pada saat itu sepanjang ilmu pengetahuan dan kemampuan yang sebaik-baiknya atas permintaan penyidik untuk kepentingan hukum.
30.Keterangan Medis adalah keterangan tertulis yang dibuat atas sumpah jabatan tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada pasien oleh tenaga medis pada saat perneriksaan, berdasarkan ilmu pengetahuan dan kemampuan yang sebenar-benarnya atas permintaan pasien atau keluarga serta permintaan pejabat yang berwenang.
31.Pemulasaraarr/ perawatan jenazah adalah kegiatan yang meliputi kegiatan perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh Rumah Sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan.
32.Mobil Jenazah adalah kendaraan khusus untuk membawa jenazah.
33.Mobil Ambulance adalah kendaraan khusus yang dilengkapi petugas dan peralatan kesehatan untuk membawa orang sakit. -6
34.Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggara kegiatan pelayanan di rumah sakit, yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterima.
35.Jasa sarana adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas dan bahan.
36.Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visit, rehabilitasi medik dan atau pe1ayanan lainnya.
37.Bahan adalah obat-obatan, bahan kimia, dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan dan konsultasi, rehabilitasi medik dan pelayanan lainnya.
38.Akomodasi adalah penggunaan fasilitas ruang rawat inap dengan atau tanpa makan dirumah sakit.
39.Tempat Tidur Rumah sakit adalah jumlah tempat tidur yang tercatat secara resmi sebagai kapasitas tempat tidur di Rumah Sakit.
40.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan Zmendapat pe1ayanan di Rumah Sakit.
41.Pe1ayanan cyto adalah pe1ayanan yang harus dilakukan segera, apabila tidak segera dilakukan terhadap pasien dapat mengancam jiwanya (life saving).
(1)Objek tarif pelayanan adalah pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya di rumah sakit. Pasa13 Subjek tarif pelayanan adalah setiap orang pribadi dan atau atas permintaan Institusi Pemerintah maupun Swasta yang mendapatkan pelayanan kesehatan, dan atau pelayanan lainnya yang berkaitan dengan fungsi Rumah Sakit.
(1)Prinsip dalam penetapan tarif pelayanan diperhitungkan atas dasar unit cost (harga satuan) dari setiap jenis pelayanan dan kelas perawatan dengan memperhitungkan kemampuan ekonomi masyarakat, tarif rumah sakit setempat lainnya dan subsidi silang.
(2)Penetapan tarif pelayanan yang tidak dapat dihitung atas dasar unit cost, dihitung berdasarkan bahan dan alat yang dipakai dan jasa rumah sakit.
(3)Unit cost heterogen yang tidak dapat dihitung (karena data pelayananjpemeriksaan tidak ada pada saat penghitungan unit cost), dihitung berdasarkan perbandingan Relative Value Unit (RVU), dari masing-masing jenis pelayanan yang ada, yaitu atas dasar biaya obat/alat kesehatan habis pakai dan tenaga yang diperlukan untuk pelayanan tersebut. -7 Pasa16
(1)Jasa Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk mengganti biaya Jasa Rumah Sakit (Listrik, Telpon, Pemeliharaan alat medikjnon medik, pemeliharaan gedung, honor karyawan non pegawai negeri sipil, dan lain-lain) dan Bahan dan alat habis pakai (Obat./ Regensia, alat kesehatan habis pakai).
(2)Besarnya biaya bahan dan alat kesehatan habis pakai sebagaimana dimaksud Ayat (1) untuk setiap tindakanjpemeriksaan yang belum masuk dalam rumusan tarif, akan dihitung tersendiri sesuai dengan bahan dan alat yang riil terpakai /', untuk tindakanjpemeriksaan tersebut berdasarkan Standard harga yang berlaku. Pasa17
(1)Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Tenaga Medis (Dokter SpesialisjDokter UmumjDokter Gigi), Psikolog, Perawat, Tenaga Analis Kesehatan, Tenaga Penata Rongent, Tenaga Fisioterapis, Tenaga Kefarmasian, Tenaga penunjang lainnya, Tenaga Administrasi (Struktural dan Stat) dan tenaga lainnya yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pelayanan.
(2)Pembagian jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.