1.Provinsi adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
6.Perusahaan Perseroan Daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi.
7.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
8.Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan.
9.Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat yang selanjutnya disingkat PT.BANK BPR NTB adalah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi.
10.Penggabungan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat yang selanjutnya disebut Penggabungan PD. BPR NTB adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi selaku pemilik sebagian besar modal PD. BPR NTB untuk menggabungkan dua atau lebih PD. BPR NTB yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari PD. BPR NTB yang digabung beralih karena hukum menjadi satu PD. BPR NTB dan selanjutnya status badan hukum PD. BPR NTB yang digabung berakhir karena hukum.
11.Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat menjadi PT.BANK BPR NTB adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi selaku pemilik sebagian besar modal PD. BPR NTB untuk melakukan perubahan bentuk badan hukum PD. BPR NTB dari bentuk badan hukum lama Perusahaan Daerah menjadi bentuk badan hukum baru Perseroan Terbatas yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PT.BANK BPR NTB yang memegang kekuasaan tertinggi dan memegang segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini, anggaran dasar, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
13.Dewan Komisaris adalah organ PT.BANK BPR NTB yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT. BANK BPR NTB.
14.Direksi adalah organ PT. BANK BPR NTB yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT. BANK BPR NTB untuk kepentingan PT. BANK BPR NTB, sesuai dengan maksud dan tujuan PT. BANK BPR NTB serta mewakili PT. BANK BPR NTB, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
15.Pegawai adalah Pegawai PT. BANK BPR NTB.
16.Kantor Cabang yaitu kantor BPR yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat PT. BANK BPR NTB, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.
17.Kantor Kas yaitu kantor BPR yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Kas tersebut melakukan usahanya.
18.Akta Pendirian adalah akta pendirian PT. BANK BPR NTB.
19.Saham adalah bukti kepemilikan modal PT. BANK BPR NTB.
20.Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar PT. BANK BPR NTB.