Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ditetapkan di Mataram pada tanggal 17 Pebruari 2020 GUBERNURNUSA TENGGARA BARAT, ttd H. ZULKIEFLIMANSYAH Diundangkan di Mataram pada tanggal 17 Pebruari 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, ttd H. LALU GITA ARIADI LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : 1-15/2020 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, H. RUSLAN ABDUL GANI, S.H. M.H. NIP. 19651231 199303 1 135 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PENGGABUNGAN DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSA TENGGARA BARAT MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSA TENGGARA BARAT I. PENJELASAN UMUM Dalam rangka menindak lanjuti amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 334 ayat (2) yang menyatakan “Dalam hal perusahaan umum Daerah akan dimiliki oleh lebih dari satu Daerah, perusahaan umum Daerah tersebut harus merubah bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan Daerah” maka dipandang perlu untuk merubah bentuk badan hukum PD. BPR NTB menjadi PT. Bank BPR NTB. Selain itu dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus ditingkatkan fungsi dan peranannya sesuai kondisi perekonomian Daerah dan Nasional. Upaya untuk mendukung usaha kearah pengembangan potensi BUMD dimaksud,perlu dilaksanakan langkah-langkah pengoptimalan kinerja Bank Perkreditan RakyatNTB. Sehingga dapat berfungsi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Eksistensi PT. BANK BPR NTB dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, harus lebih mampu mengikuti dinamika era perdagangan global. Sejalan dengan hal-hal tersebut diatas dan guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat, maka diperlukan upaya penggabungan 8 (delapan) PD. BPR NTB yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat sekaligus merubah bentuk badan hukum dari PD. BPR NTB menjadi PT. BANK BPR NTB (Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat). II. PASAL DEMI PASAL Pasal I angka 1