Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1 . Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
2.Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum sesuai Undang-Undang Bantuan Hukum.
3.Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
4.Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.
5.Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.
6.Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
7.Non Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan diluar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
8.Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pemyataan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
9.Akreditasi adalah pangakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang diberikan oleh Panitia Verifikasi setelah dinilai bahwa Pemberi Bantuan Hukum tersebut layak untuk memberikan Bantuan Hukum.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.W 1 1 . Anggaran.... 1 1 . Anggaran Bantuan Hu.kum adalah alokasi anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hu.kum yang lulus verifikasi dan akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai acuan pelaksanaan Bantu.an Hukum.
12.Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
13.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
14.Gubemur adalah Gubemur Nusa Tenggara Timur.