menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pengurangan Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.Undang-Undang .. ..
4.Undang-Undang Nomor 2 1 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6810);
5.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor 001, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0 1 3 1 ) ;
6.Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pengurangan Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025 Nomor 001); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2025 PEMBERIAN INSENTIF FISKAL BERUPA PENGURANGAN ATAS POKOK PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR. Pasal I Ketentuan Pasal 2 ayat (5) huruf c Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pengurangan Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025 Nomor 001), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: