1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; a!
3.Dinas pekerjaan Umum dan perumahan Ralcyat Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan pemerintahan bidang perumahan raltfat dan kawasan permukiman serta urusan pemerintahan bidang pertanahan;
4.Satuan Polisi pamong praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran;
5.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6.Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, urusan pemerintahan bidang tenaga keqia serta urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
7.Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
8.Dinas Pertanian dal Ketahanan pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan;
9.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintahan bidang kehutanan ;
10.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
11.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerin tahan bidang perhubungan;
12.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik serta urusan pemerintahan bidang persandian;
13.Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu pintu Tipe A menyelenggarakan urusam pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
14.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga; y'
15.Dinas Kearsipan dan perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan;
16.Dinas Kelautan dan perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
17.Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
18.Dinas Peternakan Tipe A menyelenggarakan urus€ur pemerintahan bidang pertanian sub urusan peternakan;
19.Dinas Perindustrian dan perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan; dan
20.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.