( 1 ) Selain Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah Provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional.
(2)Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) Rumah Sakit Daerah Provinsi memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ditetapkan di Kupang pada tanggal 19 Desember 2023 PJ. GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR, AYODHIA G. L. KALAKE Diundangkan di Kupang pada tanggal 19 Desember 2023 #ea PROVINS! N�/ TIMUR, KOSMAS D. LANA LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2023 NOMOR 006 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR : (6-248/2023) PARAF HIERARKI PENGUNDANGAN ASISTEN PEMERINTAHAN €DAN KESRA KABAG. BANTUAN HUKUM '\::J PERANCANG PERATURAN f PERUNDANG-UNDANGAN AHLI MADYA PARAF HIERARKI PENETAPAN I SEKRETARIS DAERAH �') ASISTEN PEMERINTAHAN @ DAN KESRA KABAG. BANTUAN HUKUM k ' , 4 .• • PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINS! NUSATENGGARA TIMUR NOMOR G TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR I. UMUM Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka dilakukan evaluasi terbatas terhadap irnplementasi Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Bahwa dari hasil evaluasi dimaksud, maka perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu disesuaikan dengan ketentuan Pasal 16 ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adrninistrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adrninistrasi Kependudukan serta Pasal 66 ayat ( 1 ) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertarnbangan Mineral dan Batubara mengakibatkan beban kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang ada di wilayah Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur berkurang sehingga perlu dilakukan penataan kembali dengan menurunkan Tipelogi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Tipe A k e Tipe B. Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Kepala BKKBN ditunjuk sebagai ketua pelaksana penurunan stunting Tingkat Nasional, dan pada Pasal 20 menyebutkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan percepatan penurunan stunting ditingkat Provinsi, Gubernur menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi. Menindaklanjuti Peraturan Presiden tersebut maka salah satu tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NIT adalah mengkoordinasikan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di wilayah Provinsi NIT. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NIT. Jumlah koperasi, usaha kecil dan menengah sampai dengan tahun 2022 mengalami pertumbuhan positif dan kewenangan serta beban kerja urusan koperasi, usaha kecil dan menengah sangat besar yang mencakup lintas kabupaten/kota namun tidak maksimal karena hanya ditangani setingkat Bidang yang ada di Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NIT. Hasil perhitungan beban kerja urusan koperasi, usaha kecil dan menengah memperoleh skor sebesar 9 1 0 masuk dalam kategori beban kerja besar, namun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan aparatur, maka Pemerintah Daerah dapat menurunkan tipe dari hasil pemetaan dengan membentuk Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NIT, Tipe B. Sesuai skor hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dapat diwadahi dalam 1 {satu) Dinas dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan aparatur, maka Pemerintah Daerah dapat menurunkan tipe dari hasil pemetaan dengan membentuk Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NIT, Tipe B. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINS! NUSATENGGARA TIMUR NOMOR 0130