Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat. Ditetapkan di Manokwari pada tanggal 18 September 2015 GUBERNUR PAPUA BARAT, CAP/TTB ABRAHAM O. ATURURI ,' x ' & libupunan Prrulumnlhemh Prm'uuil'apua Barut , 46 . V ' Diundangkan di Manokwari pada tanggal 18 September 2015 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT, CAP/TTD NATANIEL D. MANDACAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 2. Salinan yang sah sesuai aslinya, KEPALA BIRO HUKUM, WAFIK WURYANTO, SH PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19570830 198203 1 005 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT : (3/2015) _ ]7 ,PV' % Himpunan Peraturan Denah Prowmi Papua Haral/ 47xx