44.Ukur Ulang Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat UUBDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya dan atau barang-barang yang secara nyata tidak dibungkus tetapi penetapan barangnya dinyatakan dalam satu kesatuan ukuran diperlakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku atas BDKT.
101.Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disebut RKTUPHHK-HA adalah Rencana kerja dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang disusun berdasarkan RKUPHHKHA.
102.Standar Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh Badan Standar Negara yang berlaku secara nasional di Indonesia.
103.SNI Wajib adalah suatu standar syarat mutu yang wajib ditetapkan pada suatu produk sesuai penetapan produk tersebut oleh Badan Standar Negara sebagai produk SNI Wajib.
104.SNI Sukarela adalah suatu standar syarat mutu pada suatu produk yang mana produk tersebut belum ditetapkan oleh Badan Standar Negara sebagai produk SNI wajib.
105.Normalisasi Produk adalah suatu produk lokal yang syarat mutunya harus disesuaikan dengan syarat mutu SNI.
106.Pengujian Mutu Produk adalah suatu proses pemeriksaan oleh laboratorium penguji untuk membuktikan kesesuaian antara mutu contoh/produk dengan syarat mutu SNI.
107.Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak terkait dengan syarat-syarat kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya.
108.Surat Keterangan Pengujian/Sertifikat adalah surat yang berisi hasil pengujian yang telah dilakukan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan atau alat ukur metrologi teknis.
109.Pendidikan dan Pelatihan, yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan aparatur sipil negara.
110.Diklat Prajabatan adalah Diklat untuk membentuk wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika aparatur sipil negara serta memberikan pengetahuan dasar tentang sistem penyelanggaraan pemerintahan negara dan bidang tugas serta budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayanan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
111.Diklat ......./5
111.Diklat Teknis/Fungsional adalah Diklat yang dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan ketrampilan di bidang tugas yang terkait dengan pekerjaan, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional.
112.Diklat Kepemimpinan, yang selanjutnya disebut Diklatpim adalah Diklat yang memberikan wawasan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku dalam bidang kepempinan aparatur, sehingga mencapai persyaratan kompetensi kepempinan dalam jenjang jabatan struktural tertentu.
113.Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek adalah izin untuk melakukan pelayanan angkutan orang dengan menggunakan kendaraan tertentu yang dilaksanakan dalam trayek tertentu.
114.Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek adalah izin untuk melakukan pelayanan angkutan orang dengan menggunakan kendaraan tertentu yang dilaksanakan tidak dalam trayek tertentu.
115.Izin Insidentil adalah izin untuk melakukan pelayanan angkutan orang dengan menggunakan kendaraan tertentu yang dilaksanakan tidak dalam trayek tertentu dan hanya diberikan izin untuk 1 kali pelayanan dan/atau perjalanan.
116.Kartu Pengawasan merupakan dokumen perizinan yang melekat pada setiap Kendaraan Bermotor Umum dan wajib diperbaharui setiap tahun sejak diterbitkan Kartu Pengawasan.
117.Izin Penyelenggaran Angkutan Penyeberangan adalah izin untuk melakukan pelayanan angkutan penyeberangan dengan menggunakan kapal tertentu yang dilaksanakan dalam trayek tertentu.
118.Izin Usaha Pengurusan Transportasi (freight forwading) adalah kegiatan usaha yang ditujukkan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksanannya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan angkutan darat, kereta api, laut, dan/atau udara.
119.Ekspedisi Muatan Pesawat Udara, adalah usaha pengurusan dokumen- dokumen dan pekerjaan-pekerjaan yang menyangkut penerimaan dan penyerahan muatan yang diangkut melalui udara untuk diserahkan kepada dan atau diterima dari perusahaan penerbangan untuk keperluan pemilik barang baik dalam negeri maupun luar negeri.
120.Perusahaan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara, adalah perusahaan yang kegiatannya khusus memberikan pelayanan di bidang jasa ekspedisi muatan pesawat udara.
121.Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
122.Pusat Kegiatan Operasional Penerbangan (operation base) adalah bandar udara yang dijadikan tempat bagi suatu perusahaan angkutan udara niaga untuk menyebarkan angkutannya ke tempat- tempat tujuan lainnya yang menjadi daerah perlayanannya.
123.Rute Penerbangan adalah lintasan pesawat udara dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah ditetapkan.
124.Jaringan Penerbangan adalah kumpulan dari rute penerbangan yang merupakan satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan udara.
125.Persetujuan ......../6
125.Persetujuan Terbang (Flight Approval) adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di bidang penerbangan sipil dalam rangka melakukan pengawasan dan pengendalian kapasitas angkutan udara dan/atau hak angkut (traffic right) dan/atau penggunaan pesawat udara.
126.Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
127.Surat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.
128.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK - HTI yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK - HTI) adalah izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
129.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam hutan alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
130.Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
131.Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
132.Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
133.Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan- badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
2.Ketentuan ........./7
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (2) ditambahkan huruf d dan huruf e sehingga Pasal 2 berbunyi :