MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH. Menetapkan: GUBERNUR RIAU Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARAH PROVINSI RIAU dan
11.Peraturan Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8.Investasi Pemerintah Daerah adalah penempatan sejumlah dana dan/ atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan Investasi Langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditam bah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/ a tau manfaat lainnya dalam waktu tertentu.
9.Penyelenggaran Investasi adalah serangkaian kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan investasi pemerin tah daerah.
10.Perencanaan investasi adalah proses penyusunan rencana investasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daer ah
11.Pengelolaan investasi adalah proses pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau lembaga yang ditunjuk
12.Pengawasan investasi adalah proses supervisi kepada pengelola investasi pemerintah daerah dalam pengelola investasi daerah
13.Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/ a tau pemberian pinjaman oleh Pemerintah Daerah untuk membiayai kegiatan usaha.
14.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
15.Penyertaan Modal Daerah atas barang milik daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham daerah pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara.
16.Pemberian Pinjaman adalah bentuk Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Pemerintah Daerah lainnya, Pemerintah Kabupaten/ Kota, Badan Layanan Umum Daerah milik Pemerintah Daerah lainnya dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman, bunga, dan/ a tau biaya lainnya.
17.Pengelola Investasi Pemerintah daerah selanjutnya disebut pengelola investasi adalah pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah.
18.Badan Usaha adalah Badan Usaha swasta berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Koperasi.
19.Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansidi lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prmsrp efisiensi dan produktivitas. :20. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPD/unit kerja pada SKPD yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ a tau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
21.Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
22.Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat kepada Pemerintah Daerah mengenai pelaksanaan Investasi Pemerintah Daerah.
23.Divestasi adalah pengurangan atau penjualan aset dalam bentuk uang a tau barang, dan/ a tau kepemilikan saham/modal Pemerintah Daerah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
24.Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka investasi surat berharga dan investasi langsung antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha, dan masyarakat.