1.Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Barat.
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se Provinsi Sulawesi Barat.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.
7.Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sulawesi Barat yang diselanjutnya disebut Dinas PUPR adalah SKPD yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
8.Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan Sumber Daya Lokal dan Pengujian Material yang disingkat UPTD-PSDAL dan PM adalah laboratorium Unit Pelaksana Teknis Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat yang melaksanakan sebagian tugas di bidang adiminitrasi retribusi, teknis operasional standardisasi tata bangunan/lingkungan dan pengujian pengembangan sumber daya lokal dan pengujian material di wilayah kerja kabupaten/kota se- Provinsi Sulawesi Barat.
9.Laboratorium Pengujian adalah laboratorium pada UPTD PSDAL dan PM dan atau laboratorium lainnya yang memiliki akreditasi pengujian laboratorium dan kalibrasi pengujian berfungsi tempat pengguna jasa dan penyedia jasa melakukan pengujian material bahan bangunan lokal dan atau hasil industri, kontruksi bangunan dan standardisasi tata bangunan/lingkungan, di dalamnya terdapat peralatan uji, SDM pengelola laboratorium serta sarana dan prasarana kalibrasi alat laboratorium pendukung lainnya.
10.Uji Mutu adalah sinkronisasi hasil kegiatan pengujian dan standardisasi pada masa pra kontruksi, kontruksi, dan pasca kontruksi guna mengetahui tingkat atau capaian pelaksanan kekuatan uji mutu bahan bangunan industri lokal, konstruksi bangunan dan tata bangunan/lingkungan, atau capaian hasil tes uji mutu pekerjaan terhadap nilai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan JMD/JMF (Job Mix Design dan/atau Job Mix Formula) berdasarkan hasil perencanaan teknis/DED (Detail Enginering Design) oleh laboratorium terakreditasi dan/atau labratorium yang ditunjuk Pemerintah Daerah.
11.Pengendalian Uji Mutu Bahan Bangunan, Konstruksi Bangunan dan Standardisasi Tata Bangunan/Lingkungan adalah upaya tindak lanjut perbaikan terhadap pembangunan bersifat baru, rehabilitasi/perbaikan dan/atau pembongkaran konstruksi atas perintah pengelola kegiatan yang berdasarkan hasil laporan Laboratorium UPTD PSDAL dan PM.
12.Penyelenggaraan Pengendalian Uji Mutu Jasa Konstruksi adalah proses monitoring evaluasi bagi pengguna dan penyedia jasa kontruksi terhadap Rencana Mutu Kontrak (RMK), Rencana Mutu Pelaksanaan (RMP), dan Realisasi Hasil Pekerjaan (RHP) dengan koordinasi melibatkan Tim Kerja laboratorium UPTD PSDAL dan PM (Tim kerja Swakelola Penyelegara dan Pengendali Internal dan Eksternal UPTD PSDAL PM).
13.Penyelenggaraan Pengendalian Uji Mutu Bahan Bangunan, Konstruksi Bangunan dan Standardisasi Tata Bangunan/ Lingkungan adalah proses pengujian dan pengendalian bahan bangunan lokal dan atau hasil industri, kontruksi bangunan dan standardisasi tata bangunan/ lingkungan dibuktikan 6 adanya surat keterangan hasil uji mutu dan standardisasi bagi penyedia jasa usaha dan atau kegiatan.
14.Evaluasi Dampak Sosial Ekonomi Lingkungan Standardisasi Tata Bangunan/Lingkungan yang selanjutnya disingkat EVADAMPAK SOSEKLING adalah sistem uji mutu konstruksi bangunan dan standardisasi tata bangunan/lingkungan pasca pelaksanaan pembangunan konstruksi guna mendapatkan hasil uji mutu dan standardisasi tata bangunan/ lingkungan yang memenuhi persyaratan.
15.Sistem Uji Mutu Bahan Bangunan, Konstruksi Bangunan dan Tata Bangunan Lingkungan yang selanjutnya disebut Sitem Uji Mutu adalah suatu upaya kegiatan terprogram dan sistematis, memuat sistem persyaratan manajemen mutu dan sistem persyaratan teknis, menghasilkan hasil uji mutu.
16.Uji Mutu Laboratorium UPTD PSDAL dan PM yang selanjutnya Uji Mutu Laboratorium adalah memuat penyelenggaraan pengendalian sistem uji mutu bahan bangunan, konstruksi bangunan dan standardisasi tata bangunan/lingkungan pekerjaaan infrastruktur, prasasarana, sarana dan dasar pekerjaaan umum (PSD-PU) dan Perumahan Rakyat dan/atau sektor lainnya dengan penjaminan sistem uji mutu sesuai SNI dan atau ISO.
17.Konstruksi Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air yang berfungsi tempat manusia melakukan kegiatan pembangunan kontruksi.
18.Penyelenggaraan Pengendalian Pembangunan Konstruksi adalah proses pembangunan Konstruksi yang dibagi menjadi tiga bagian masa yaitu masa prakonstruksi, masa konstruksi dan masa pasca konstruksi.
19.Tahap Pra-konstruksi adalah tahap perencanaan teknis/DED sampai pada tahap Surat Perintah Mulai Kerja rekanan terpilih, ditunjuk dan atau pemenang lelang.
20.Tahap Konstruksi adalah tahap pelaksanaan pembangunan ditandai mulai kontrak dan atau perintah kerja sampai pada tahap akhir kontrak dan atau addendum kontrak bagi usaha konstruksi (rekanan terpilih, ditunjuk dan atau pemenang lelang).
21.Tahap Pasca Konstruksi adalah tahap selesai pembangunan ditandai akhir kontrak dan atau adendum kontrak sampai pada masa pertanggungan atau masa pemeliharaan pelaksanaan pekerjaan Konstruksi (dihitung 60 hari kerja), termasuk masa umur kontruksi yang disyaratkan, dihitung minimal 2 (dua) tahun pasca penyerahan (Berita Acara Serah Terima Pekerjaan).
22.Bahan Bangunan adalah wujud dari suatu jenis bahan bangunan atau komponen yang digunakan dalam proses pekerjaan pembangunan konstruksi baik bahan bangunan lokal maupun bahan bangunan hasil rekayasa produk industri.
23.Kegagalan bahan bangunan dan kegagalan bangunan adalah menimbulkan kerugian pihak lain, menimbulkan kerugian negara atau kerusakan atau kesalahan pengelolaan bangunan, dapat disebabkan kesalahan konsultan perencana atau pengawas, pelaksana kegiatan dan pengguna jasa bouwheer, masing-masing bertanggung jawab membayar ganti rugi sesuai dengan profesi dan bidang usaha.
24.Pembinaan Bahan Bangunan adalah upaya pemberdayaan usaha kecil dan koperasi untuk jasa bahan bangunan lokal dan atau hasil industri, bahan konstruksi bangunan melalui; pembinaan, perintah, pengaturan, pemberdayaan, pelatihan, bantuan stimulan pengujian mutu dan standardisasi teknis (SNI) yang disyaratkan. 7
25.Penyedia Jasa adalah orang perorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi yang mewakili pemerintah, swasta atau lembaga melakukan kontrak kerja pihak lain dan atau bertindak diri sendiri (swadaya), berkewajiban menjamin sistem uji mutu dan standardisasi, dan berkewajiban mengalokasikan biaya AHSP uji mutu dan standardisasi.
26.Standard adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak terkait, memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
27.Standard Uji Mutu yang disingkat Uji Mutu adalah standard ditetapkan melalui pengujian dengan parameter standard konsensus diakui (SNI) dan/atau standar lain diakui konsensus nasional, ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Komite Akreditasi Nasional, dan atau Kementerian/Lembaga jasa konstruksi lainnya.
28.Standardisasi Tata Bangunan/Lingkungan yang disingkat Standardisasi Tabaling adalah proses kerja sama penyelengaraan pengendalian penataan bangunan/lingkungan, pemeriksaan, monitoring dan evaluasi dampak standardisasi sosial ekonomi dan lingkungan, penerapan, perumusan dan penetapan, serta revisi data mutu perencanaan, mutu pelaksanaan dan mutu hasil, dan dilaksanakan secara tertib, teratur dan tertata.
29.Standardisasi Harga Standard Bahan Bangunan Lokal, Upah Kerja dan Jasa Konsultasi/Laboratorium yang disingkat Standardisasi HSBBL-UK-JK/L adalah standard diterbitkan UPTD PSDAL PM melalui proses dan perumusan kebenaran, hasil survey lapangan, perbandingan harga pasar, hasil analisis dan upaya lain menata standar harga, upah kerja dan/atau jasa konsultasi/ laboratorium, dan sebagai acuan kerja jasa kontruksi.
30.Analisa Harga Satuan Pekerjaan Uji Mutu Provinsi Sulawesi Barat yang disingkat AHSP Uji Mutu adalah standar nasional yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengatur tentang tenaga, jenis material, harga bahan lokal, koefisien volume material setiap jenis kegiatan pekerjaan Bidang/Sub-bidang jasa konstruksi terkhusus harga AHSP uji mutu di Provinsi Sulawesi Barat.
31.Retribusi Daerah yang disingkat Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa, sewa alat, atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan, dan diatur dalam peraturan daerah Provinsi Sulawesi Barat.
32.Tomalaq’bi ‘Na Jasa Kontruksi Sulawesi Barat yang disingkat Tomalaq’bi ‘Na Jakon Sulawesi Barat adalah laporan hasil kelaikan juara penyelenggaraan pengendalian uji mutu dan standardisasi atas inisiasi Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur tentang penghargaan bagi pengguna/penyedia jasa kontruksi Sulawesi Barat.
33.Laporan Uji Mutu Bahan Bangunan yang disingkat Hasil Uji Mutu Bahan adalah prasyarat kelaikan pembayaran uang muka kegiatan bagi penyedia/pengguna jasa konstruksi, dibuktikan surat laporan uji mutu, analisis data bahan bangunan local dan /atau bahan industry.
34.Laporan Uji Mutu Konstruksi Bangunan yang disingkat Hasil Uji Mutu Kontruksi adalah prasyarat kelaikan pembayaran bagi penyedia/pengguna jasa kontruksi, dibuktikan surat laporan hasil uji mutu dan standardisasi jasa kontruksi, 8 usaha mendapatkan bantuan kredit konstruksi, dan /atau usaha produksi bahan bangunan.
35.Laporan Standardisasi Tata Bangunan/Lingkungan yang disingkat Hasil Standardisasi Tabaling adalah kelaikan hasil perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi uji mutu dan evaluasi standardisasi sosekling hasil pembangunan; blok bangunan/lingkungan, tata masa dan kontruksi bangunan yang disyaratkan peraturan daerah setempat.
36.Juara Tim Kerja Swakelola Penyelenggara Pengendali Uji Mutu dan Standardisasi Jasa Kontruksi Sulawesi Barat yang disingkat Juara Tomala’biq’na Emas, Juara Tomala’biq’na Perak dan Jura Tomala’biq’na Perunggu adalah kelaikan penilaian hasil juara; terbaik, baik dan cukup oleh UPTD PSDAL PM pasca pelaksanaan pembangunan konstruksi, diumumkan setiap tanggal 22 September setiap tahun, yaitu Peringatan Hari Jadi Sulawesi Barat.