1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemeringtahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
6.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di lingkup Provinsi Sulawesi Barat.
7.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di lingkup Provinsi Sulawesi Barat.
8.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
9.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan. 4
10.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami- istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
11.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
12.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
13.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
14.Sistem Perlindungan Anak adalah keseluruhan komponen perlindungan anak yang terdiri atas sistem kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga, sistem perubahan perilaku, sistem data dan informasi, sistem peradilan dan kerangka hukum dan kebijakan, yang saling terkait dan bekerja secara terintegrasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
15.Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum baik dalam lingkup rumah tangga maupun di luar rumah tangga.
16.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan /atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun inmateriil.
17.Penelantaran anak adalah suatu kondisi di mana orang dewasa yang bertanggungjawab terhadap anak gagal untuk menyediakan kebutuhan memadai untuk berbagai keperluan anak, termasuk fisik (kegagalan untuk menyediakan makanan yang cukup, pekaian, atau kebersihan), emosional (kegagalan untuk memberikan pengasuhan atau kasih sayang), pendidikan (kegagalan untuk mendaftarkan anak di sekolah dan sejenisnya), atau medis (kegagalan untuk mengobati anak atau membawa anak ke tenaga medis).
18.Perlakuan salah (abuse) adalah segala bentuk perlakukan kekerasan terhadap anak yang mengancam kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, baik secara fisik, seksual, emosional, sosial maupun mental.
19.Diskriminasi adalah segala bentuk perlakuan yang membeda-bedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran, status sosial, dan kondisi fisik.
20.Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
21.Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban penyalahgunaan 5 narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/ayau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
22.Anak Penyandang Disabilitas adalah anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
23.Anak yang Memiliki Keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain.
24.Anak Angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
25.Anak Asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
26.Kuasa Asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.
27.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
28.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
29.Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
30.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
31.Anak Dalam Semua Situasi Kehidupan adalah anak dalam pengasuhan keluarga, anak asuh, anak angkat, anak yang berada di panti, di asrama, di tahanan polisi, di tahanan imigrasi, di penjara, di bangsal anak di rumah sakit atau klinik khusus atau perawatan khusus atau lembaga pendidikan dan anak yang berada dalam pengungsian atau pada situasi konflik.
32.Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak sebagai saksi tindak pidana.
33.Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah orang yang telah berumur 12 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
34.Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut anak korban, adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami 6 penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
35.Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut anak saksi, adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Sidang Pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
36.Anak Dalam Situasi Darurat adalah anak yang menjadi pengungsi, anak korban kerusuhan, anak korban bencana alam dan anak dalam situasi konflik bersenjata.
37.Pencegahan (layanan primer) adalah upaya penguatan kemampuan masyarakat dalam melindungi, mengasuh anak secara aman melalui advokasi, kampanye peningkatan kesadaran untuk perubahan sikap dan perilaku sosial masyarakat, memperkuat keterampilan orang tua dalam mendidik anak, mempromosikan bentuk-bentuk alternatif metode penegakan disiplin dan menghindarkan hukuman badan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang dampak buruk kekerasan terhadap anak.
38.Pengurangan Resiko (layanan sekunder) adalah intervensi awal yang dilakukan untuk mengidentifikasi anak dan keluarga yang rentan dan atau mengalami kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah terhadap anak, penelantaran dalam semua situasi termasuk anak yang berhadapan dengan hukum dan anak dalam situasi darurat.
39.Penanganan Masalah (layanan tersier) adalah langkah atau tanggapan segera untuk menangani anak yang secara serius telah mengalami kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah terhadap anak, penelantaran dalam semua situasi termasuk anak yang berhadapan dengan hukum dan anak dalam situasi darurat.
40.Korban adalah anak yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari konflik, situasi darurat, berhadapan dengan hukum, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, penculikan, penjualan, perdagangan, kekerasan baik fisik dan/atau mental, perlakuan salah dan penelantaran.
41.Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui, akan, sedang, atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban.
42.Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
43.Asuhan adalah berbagai upaya yang diberikan kepada anak yang tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar, dan anak yang berhadapan dengan hukum, yang bersifat sementara sebagai pengganti orang tua atau keluarga agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
44.Pengasuhan oleh keluarga adalah pengasuhan anak yang dilakukan oleh keluarga yang merupakan pengasuhan utama.
45.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut P2TP2A adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya perlindungan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang, yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah atau berbasis masyarakat, yang 7 meliputi: pusat rujukan, pusat konsultasi kesehatan, Pusat Konsultasi Hukum, Pusat Krisis Terpadu (PKT), Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), pusat pemulihan trauma (trauma center), rumah aman (shelter), rumah singgah atau bentuk lainnya.
46.Pemantauan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mengetahui hal ikhwal yang berhubungan dengan penyelenggaraan perlindungan anak.
47.Keadilan Restoratif adalah suatu penyelesaian secara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana tersebut dan implikasinya dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
48.Diversi adalah suatu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
49.Lingkungan protektif adalah suatu situasi lingkungan yang ramah terhadap anak, sehingga anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan.
50.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
51.Perkawinan Pada Usia Anak adalah perkawinan yang dlakukan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang salah satu atau keduanya belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
52.Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak adalah upaya yang berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya lainnya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, orang tua, masyarakat, anak, dan semua pemangku kepentingan dalam rangka mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan menurunkan angka perkawinan d daerah.
53.Dispensasi kawin adalah penetapan yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Agama untuk memberikan izin bagi seorang laki-laki dan seorang perempuan yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun untuk melangsungkan perkawinan.
2.Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) huruf baru yakni huruf f, dan huruf g, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :