1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
4.Pemerintah Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
5.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
6.Pemerintahan Daerah Provinsi adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.Badan Legislasi yang selanjutnya disingkat Baleg adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dan dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD.
8.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
9.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
10.Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia selanjutnya disingkat Biro Hukum dan HAM adalah Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
11.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
12.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
13.Unit Kerja adalah Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
14.Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Gubernur.
15.Pembentukan Perda adalah proses pembuatan peraturan perundang- undangan di daerah yang pada dasarnya dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
16.Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disingkat Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis di Provinsi Sulawesi Selatan yang bersifat tahunan.
17.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 4
18.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Perda dan Peraturan Gubernur untuk mengetahui apa bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
19.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda dan rancangan Peraturan Gubernur untuk mengetahui apa bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
20.Kajian adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah untuk mengkaji keberlakuan dan/atau ketidakberlakuan suatu Perda yang telah diundangkan dengan maksud untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan ketidakberlakuan suatu Perda untuk dapat dilakukan suatu tindakan tertentu.
21.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
22.Lembaran Daerah adalah Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
23.Peraturan Gubernur adalah peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai pelaksanaan Perda dan/atau berdasarkan peraturan perundang- undangan.
24.Peran serta masyarakat adalah keterlibatan perorangan atau kelompok masyarakat dalam proses persiapan, pembentukan dan pembahasan Rancangan Perda.
25.Peraturan DPRD adalah naskah dinas yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh DPRD dalam Rapat Paripurna. 26.Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang, dan badan hukum.