1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
8.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
9.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
10.Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
11.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
12.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Gubernur.
13.Peraturan Gubernur adalah peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur.
24.Naskah . . .
14.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
15.Keputusan Gubernur, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
16.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
17.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi Sulawesi Selatan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
18.Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
19.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
20.Pimpinan Perangkat Daerah adalah pejabat Eselon I, Eselon II, dan/atau Eselon III di lingkungan pemerintah Provinsi.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
22.Pembentukan Perda adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
23.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda, Peraturan Gubernur, Peraturan DPRD, dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Gubernur, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
32.Penjabat . . .
24.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
25.Pengundangan adalah penempatan produk hukum berbentuk peraturan dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, atau berita daerah.
26.Autentifikasi adalah salinan Produk Hukum Daerah sesuai aslinya.
27.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau pemerintah pusat terhadap masukan atas rancangan Produk Hukum Daerah.
28.Fasilitasi adalah pembinaan secara tertulis Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan.
29.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang- undangan lainnya untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
30.Pelaksana Harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan keputusan Gubernur dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
31.Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan Gubernur dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.