1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan 6
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
6.Dinas adalah Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.
7.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
9.Hutan Rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimum 0,25 ha (nol koma dua puluh lima hektare), penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50 % (lima puluh persen).
10.Hutan Rakyat Murni adalah areal Hutan Rakyat yang seluruhnya ditanami tanaman kayu-kayuan.
11.Hutan Rakyat Campuran adalah areal Hutan Rakyat yang ditanami dengan tanaman kayu-kayuan yang dicampur dengan tanaman pertanian dengan perbandingan penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan lebih dari 50%(lima puluh persen).
12.Klaster adalah aglomerasi komponen Hutan Rakyat dari hulu sampai ke hilir.
13.Hutan Kemasyarakatan adalah hutan Negara dengan sistem pengelolaan hutan yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat setempat tanpa mengganggu fungsi pokoknya.
14.Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat.
15.Lahan Kritis adalah lahan yang keadaan fisiknya demikian rupa sehingga lahan tersebut tidak dapat berfungsi secara baik sesuai peruntukannya sebagai media produksi maupun sebagai media tata air. 7
16.Daya Dukung Lahan adalah kemampuan lahan untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan.
17.Pengayaan tanaman adalah kegiatan memperbanyak keragaman dengan cara pemanfaatan ruang tumbuh secara optimal, melalui penanaman pohon.
18.Dinas adalah satuan kerja yang menyelenggarakan urusan kehutanan di Provinsi dan Kabupaten.
19.Instansi Terkait adalah Kementerian/Lembaga pemerintahan nonkementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten yang berkepentingan dengan pengelolaan Hutan Rakyat.
20.Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
21.Pendampingan adalah aktivitas penyuluhan yang dilakukan secara terus-menerus pada kegiatan pembangunan kehutanan untuk meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
22.Pendamping adalah Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM), Penyuluh Kehutanan Swasta dan pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan sesuai dengan kompetensinya.
23.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang kehutanan, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
24.Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; 8 dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
25.Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
26.Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem, sarana dan prasarana kehutanan, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani.
27.Masyarakat adalah kelompok orang yang bertempat tinggal di desa/nama lain dimana kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi hutan mangrove.