Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2024
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045; Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah nasional, kondisi lingkungan strategis di Daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Ditetapkan di Makassar pada tanggal 20 September 2024 Pj. GUBERNUR SULAWESI SELATAN, ttd. ZUDAN ARIF FAKRULLOH Diundangkan di Makassar pada tanggal 20 September 2024 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN, ttd. JUFRI RAHMAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN: (7-225/2024) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Pembangunan merupakan proses perubahan kearah kondisi yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana yang memiliki tujuan utama untuk memperbaiki dan menaikkan taraf hidup, kesejahteraan, dan kualitas manusia. Dalam proses pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka perencanaan pembangunan daerah mempunyai peran dan fungsi dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perencanaan pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan tidak terlepas dari hierarki perencanaan pembangunan nasional dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengamanatkan kepada daerah untuk menyusun RPJPD yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)