DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2015

Nomor
4
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
64

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pangan yang merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu keamanan pangan harus lebih dahulu dipentingkan sebelum diikuti atribut mutu lainnya. Cacat mutu secara fisik dapat dilihat dan berakibat penolakan konsumen dan rendahnya penjualan, sementara bahaya keamanan pangan yang tersembunyi dan tidak terdeteksi sampai produk dikonsumsi. Hal ini belum menjadikan perhatian secara optimal.

Isi peraturan

Teks64PDFHirarki

Memuat teks peraturan…