Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
4.Dinas adalah Dinas yang bertanggung jawab dibidang Kepariwisataan;
5.Pramuwisata adalah Profesi di bidang Kepariwisataan.
6.Organisasi Pramuwisata adalah wadah berhimpunnya pramuwisata yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Biro Perjalanan Wisata yang selanjutnya disingkat BPW adalah badan usaha yang merencanakan dan melaksanakan jasa perjalanan wisata dan/atau jasa pelayanan penyelenggaraan wisata.
8.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
9.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
10.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
11.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
12.Sertifikat Kompetensi Kepemanduan Wisata yang selanjutnya disingkat SKKW adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi Profesi terlisensi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetesi kerja kepemanduan wisata sesuai stándar kompetensi kerja nasional dibidang Pariwisata, stándar internasional dan atau stándar khusus;
13.Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSP bidang pariwisata adalah lembaga sertifikasi profesi di bidang pariwisata yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
14.Pramuwisata Umum adalah Pramuwisata yang lingkup tugasnya lintas Kabupaten/Kota di Provinsi.
15.Pramuwisata Khusus adalah Pramuwisata yang lingkup tugasnya pada suatu Obyek wisata tempat pramuwisata khusus bertempat tinggal.
16.Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata yang selanjutnya disingkat KTPP adalah kartu identitas pramuwisata sebagai izin operasional.
17.Kartu Tanda Anggota yang selanjutnya disingkat KTA adalah Kartu Tanda Anggota Pramuwisata yang diterbitkan oleh organisasi Pramuwisata.