Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1964
- Nomor
- 13
- Tahun
- 1964
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang No. 47 Prp. tahun 1960 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran-Negara tahun 1964 No.7) menjadi Undang- undang. KETENTUAN UMUM. Pasal 1.
dan 2. Lihat penjelasan umum. Pasal 3. Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Daerah Tingkat I ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil sensus penduduk yang baru lalu.
dan 5. Cukup jelas. Pasal 6. Pada ayat (2) ditambahkan lagi kemungkinan pengangkatan Wakil Kepala Daerah berdasarkan Penetapan Presiden No. tahun 1960, bilamana pengangkatan itu dipandang perlu. Pasal 7. Pensyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong termaktub pada padal 3 dan 4 Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1960 (disempurnakan). Makna pasal 7 ini bersifat mengadakan penyegaran untuk menetapi ketentuan tersebut. Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapat Kepala Daerah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan, seperti dimaksud pada angka 5 penjelasan umum, harus diberhentikan. Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional serta fihak yang bersangkutan. Pasal 8. Cukup jelas, Pasal 9… Pasal 9. Pada dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang berlaku bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong berlaku pula bagi Badan Pemerintah Harian. Selain persyaratan keanggotaan BPH berdasarkan pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), junto pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No- 8 tahun 1960, dalam Undang-undang ini diperlakukan pula persyaratan perjuangan sebagaimana berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong. Pasal 10,11,12 dan 13. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2687
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)