Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubemur Sulawesi Tenggara sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. -3
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
4.Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan yang merendahkan dan/ atau menyerang terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, dengan memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang berdasarkan jenis kelamin, yang dapat disertai dengan status sosial lainnya, yang berakibat atau dapat mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
7.Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
8.Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
9.Hak Karban adalah hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati Oleh Korban.
10.Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan laporan/pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi psikososial, penegakan hukum, bantuan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial. 1 1 . Rumah Aman adalah tempat tinggal untuk korban selama proses pendampingan guna keamanan dan kenyamanan korban dari ancaman dan bahaya.
12.Pendampingan adalah orang atau perwakilan dari lembaga yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi dan/ atau advokasi.
13.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah Iainnya.
14.Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat Satgas PPA adalah satuan unit atau formasi yang dibentuk untuk membantu tugas-tugas UPTD PPA.
15.Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat PATBM adalah unit pelaksana teknis operasional perlindungan perempuan dan anak.
16.Rencana Aksi Daerah adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas yang digunakan sebagai acuan lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskrirninasi, dan masalah lainnya.
17.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.