1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.Gubemur adalah Gubemur Sulawesi Tenggara.
4.Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara yang melaksanakan urusan kehutanan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
5.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa harnparan lahan berisi sumber daya alarn hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alarn lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
6.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pernerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
7.Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mernpunyai fungsi pokok rnernproduksi hasil hutan.
8.Hutan lindung adalah kawasan hutan yang rnernpunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistern penyangga kehidupan untuk rnengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, rnencegah intrusi air laut, dan mernelihara kesuburan tanah.
9.Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
10.Hasil hutan kayu adalah benda-benda hayati yang berupa hasil hutan kayu (HHK) yang dipungut dari hasil hutan alarn.
11.Hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati rnaupun hewani beserta produk turunan dan budaya kecuali kayu berasal dari hutan.
12.Kesatuan pengelolaan hutan selanjutnya disingkat KPH, adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
13.Kepala KPH adalah pirnpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan dalarn wilayah yang dikelolanya.
14.Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, rnencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistern dan potensi yang terkandung di dalarnnya dengan tujuan untuk rnernperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
15.Rencana pengelolaan hutan adalah rencana pada kesatuan pengelolaan hutan yang memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam kurun jangka panjang dan pendek, disusun berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan dalam rangka pengelolaan hutan yang labih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari. z :: kegiatan berupa tidak
16.Rencana pengelolaan hutan jangka panjang adalah rencana pengeloaan hutan strategis berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun atau selamajangka benah pembangunan KPHLdan KPHP. 1 7. Rencana pengelolaan hutan jangka pendek adalah rencana pengelolaan hutan berjangka waktu 1 (satu) tahun pada tingkat kegiatan operasional berbasis petak dan / atau blok.
18.Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
19.Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
20.Penggunaan kawasan hutan adalah pcnggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan terse but.
21.Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
22.Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untukmemanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayudengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangifungsi pokoknya.
23.Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah untukmemanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan bukankayu dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangifungsi pokoknya.
24.Pemungutan hasil hutan kayu dan/ atau bukan kayu adalahkegiatan untuk mengambil hasil hutan baik berupa kayudan/atau bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atauvolume tertenlu.
25.Wilayah tertentu antara lain adalah wilayah hutan yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan pemanfaatannya berada di luar areal 1Jm pemanfaatan dan penggunaan kawasan hu tan.
26.Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan olehpejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usahapemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasalingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayudan/ atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayudan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
27.Izin usaha pemanfaatan kawasan yang selanjutnya disingkatIUPK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkankawasan pada hutan lindung dan/ atau hutan produksi. 5 ;: ; =
28.Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan yang selanjutnyadisingkat IUPJL adalah izin usaha yang diberikan untukmemanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atauhutan produksi.
29.Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam yang selanjutnya disingkat IUPHHKrestorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsure hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
30.Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam yang selanjutnyadisingkat IUPHHK-HA dan/ atau izin usaha pemanfaatan hasilhutan bukan kayu dalam hutan alam yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HAadalahizin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutanberupa kayu dan/ atau bukan kayu dalam hutan alam padahutan produksi melalui kegiatan pemanenan ataupenebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
31.Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu - hutan tanaman yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HT dan/atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
32.Izin pemungutan hasil hutan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.
33.Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBKadalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/ a tau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getahgetahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu.
34.Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disebut IPK adalah izin untuk memanfaatkan kayu dan/atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan pada hutan produksi atau hutan lindung dengan izin pinjam pakai. 6 ; ::