1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
4.Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara;
5.Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam dan lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
6.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
7.Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
8.Penggunaan kawasan hutan merupakan penggunaan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan tanpa mengubah status dan fungsi pokok kawasan hutan.
9.Kesatuan Pengelolaan Hutan selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari;
10.Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang selanjutnya disebut KPHP adalah organisasi pengelolaan hutan produksi yang wilayahnya sebagian besar terdiri atas kawasan hutan produksi, yang dikelola pemerintah daerah.
11.Tata hutan adalah kegaiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang tcrkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
12.Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
13.Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
14.Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran daya-daya alam, hama, penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan,
15.Resort KPHP adalah wilayah pengelolaan hutan terkecil dalam wilayah kerja KPHP Gularaya sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari;
16.Forum multi pihak adalah forum yang diinisiasi oleh Kepala KPHP Gularaya dalam rangka mengakomodir aspirasi dari berbagai pihak;
17.Kemitraan adalah hubungan kerja sama antara KPHP Gularaya dengan berbagai pihak, berdasarkan kesetaraan dan saling memberikan manfaat;
18.Pola Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasan untuk menerapkan praktek- praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya;
19.Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Gularaya yang selanjutnya disebut RPHJP KPHP Gularaya adalah rencana pengelolaan hutan untuk seluruh wilayah kerja KPHP Gularaya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun;
20.Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek KPHP Gularaya adalah rencana pengelolaan hutan untuk kegiatan KPHP Gularaya dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
21.Wilayah tertentu adalah wilayah yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan pemanfaatannya berada di luar areal izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.