MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERATURAN DAERAH PROVINSI TENGGARA NOMOR 12 TAHUN 2014 PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI. GUBERNURSULAWESITENGGARA dan DEWAN PERWAKILAN RAKYA'r DAERAH PROVINSISULAWESITENGGARA Dengan Persetujuan Bersama
3.Undang-Undang Nornor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan lahan Pertanian Pangan berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068) ;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomot 3225);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ten tang Pengelolaan kuali tas Air dan pengendalian pencemaran air (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161); Menetapkan LEMBARAN DAERAH PROVINS! SULAWESI TENGGARl\ TAHUN 2017 NOMOR NOREG PERATURI\N DAERAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA : (2/ 59/2017) LUKMAN ABUNAWAS SEKRETARIS DAERAH ITENGGARA, Diundangkan di Kendari Pada tanggal lS - 4 - 2017 ~ NURALAM n d a r i 4- 2017 I TENGGARA, I Ditetapkan di Pada tanggal GUBERNURS Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.