9.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
10.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Tipe A, bidang
7.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja menyelenggarakan urusan pemerintahan Transmigrasi dan Bidang Tenaga Kerja;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub Bidang Sumber Daya Air dan Bina Marga;
4.Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sub Bidang Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang;
5.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
6.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial; Tipe A, bidang
1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan urusan pemerintahan pendidikan dan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan menyelenggarakan urusan pemerintahan - bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
19.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
20.Dinas Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
21.Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
22.Dinas Perkebunan dan Hortikultura Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian sub urusan Perkebunan dan Hortikultura;
23.Dinas Kehutanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan; Olahraga Tipe A, pemerintahan bidang 1 7. Dinas Kepemudaan dan menyelenggarakan urusan Kepemudaan dan Olahraga;
18.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A,
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
13.Dinas Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian;
15.Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecildan Menengah;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal; Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sub Bidang Bencana sesuai ketentuan perundang-undangan; bidangPemerintahanUrusanmelaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub bidang Satuan Polisi Pamong Praja dan sub bidang Kebakaran.