1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.Undang-Undang Nomor 1i ....Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor4967); DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN, PERATURANDAERAHPROVINSISUMATERASELATAN NOMOR 11 TAHUN2017 TENTANG PENANGGULANGANKEMISKINAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN Mengingat Menimbang
4.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tarrun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 337); Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH PROVlNSISUMATERASELATAN dan GUBERNURSUMATERASELATAN MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH PROVlNSI SUMATERA SELATAN TENTANGPENANGGULANGANKEMISKINAN BABI KETENTUANUMUM
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan. Menetapkan ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
11.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melaJui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. sosial, usaha miskin melalui bantuan masyarakat, pemberdayaan masyarakat pemberdayaan
2.Pemerintah Daerah adalah Gubemur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubemur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi yang selanjutnya disingkat TKPKP adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kerniskinan di tingkat provinsi.
5.Kerniskinan adalah ketidakmampuan memenuhi standar minimum kebutuhan dasar yang meliputi kebutuhan makan rnaupun non makan.
6.Penduduk Miskin adalah setiap orang yang tinggal di Provinsi Sumatera Selatan dan memiliki Kartu Tanda Penduduk darr/atau tercatat dalam Kartu Keluarga yang mengalami kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi standar minimum kebutuhan dasar yang meliputi kebutuhan makan maupun non makan.
7.Rentan Miskin adalah kondisi seseorang yang tidak termasuk dalam penggolongan penduduk miskin, tetapi masih mengaJami keterbatasan daJam memenuh hak dasarnya di bidang kesehatan dan pendiclikan.
8.Keluarga Miskin adalah orang darr/atau beberapa orang yang tinggal daJam satu keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang mengaJami kondisi ketidakmampuan dalam memenuhl standar minimum kebutuhan dasar.
9.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin daJam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
10.Program Penanggulangan Kemiskinan adaJah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan BAB 11 INDIKATORDANPARAMETERKEMISKlNAN Pasal 5